Sabtu, 18 September 2021 - 17:49 WIB
Artikel.news, Jakarta - Aturan terbaru terkait iklan rokok diberlakukan Pemprov DKI Jakarta. Bagi toko yang masih memajang iklan rokok akan dapat sanksi.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. "Tentu semuanya itu dalam penerapan regulasi, pasti ada reward and punishment. Secara bertahap nanti kita akan atur mekanismenya, kemudian sanksinya," kata Ariza dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (18/9/2021).
Namun demikian, Ariza juga meminta kesadaran dari pemilik usaha untuk tidak memajang iklan rokok tanpa harus menunggu tindakan dari pemerintah.
"Kita harus patuh, taat, disiplin dengan kesadaran sendiri karena itu menjadi satu kebutuhan. Jangan karena ada sanksi atau hadirnya aparat baru kita disiplin," tutur politisi Partai Gerindra ini.
Beberapa waktu lalu, aparat di Jakarta Barat menutup stiker, poster, dan pajangan produk rokok di seluruh toko, minimarket, dan supermarket.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan penindakan yang dilakukan aparat Satpol PP itu adalah bagian dari penegakan hukum.
Arifin mengatakan, sejumlah aturan di Jakarta telah menyatakan adanya larangan penyelenggaraan reklame rokok baik di indoor maupun outdoor.
Menurutnya, itu bagian dari upaya sosialisasi, sekaligus penegakan hukum. Di dalam aturan yang ada, terdapat Perda 9 tahun 2014, kemudian Pergub nomor 1 tahun 2015, kemudian ada Pergub 148 Tahun 2017, di pasal 45 menyatakan dilarang menyelenggarakan reklame rokok atau zat adiktif baik di ruang indoor maupun outdoor.
Berdasarkan aturan itu dan adanya aduan masyarakat, maka Satpol PP DKI pun melakukan tindakan di sejumlah minimarket dan supermarket beberapa waktu lalu.
"Jualan rokoknya boleh, enggak apa-apa, tetapi iklan rokoknya itu tidak. Kenapa kita lakukan itu? Semata-mata adalah memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, khususnya bahaya rokok bagi kesehatan remaja juga anak-anak di bawah umur," kata Arifin.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |