Kamis, 16 September 2021 - 21:33 WIB
Artikel.news, Makassar -- Jajaran unit Jatanras Polrestabes Makassar berhasil meringkus dua pria pelaku pencurian sejumlah barang berharga di kantor Balai Kota Makassar, Kamis (16/9/2021).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FAM (23) dan RDN (39) yang bekerja sebagai tenaga kontrak di lokasi kejadian. Mereka diamankan di lokasi berbeda di Kota Makassar, pada Rabu (15/9/2021) kemarin.
"Pelaku ada 2 yang kami amankan, berinisial FAM, 23 tahun, pekerjaan pegawai kontrak di Balai Kota. Yang kedua, RDN (39) sama, pegawai kontrak juga, mereka bekerja di lokasi kejadian atau alias orang dalam," kata Kompol Jamal kepada wartawan saat jumpa pers di kantornya, Kamis (16/9/2021).
Jamal menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap pelaku mereka lakukan usai pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan hilangnya barang-barang di Kantor Balaikota Makassar.
"Jadi ini semua berdasar pada hasil penyelidikan kami hingga ditemukannya beberapa bukti yang dapat membantu kami mengungkap kasus ini," katanya
Adapun motif kedua pelaku, kata Jamal, mereka nekat melakukan aksi terlarang itu untuk gunakan sebagi modal untuk nikah. Mereka menjalankan aksinya saat kantor Balai Kota sepi atau pada saat hari libur.
“Pelaku modusnya sebagai modal nikah. Jadi hasil jualan barang curian yang diambil kedua pelaku tersebut, bakal dipakai untuk modal pernikahan.
Caranya bertindak ini diwaktu libur dan saat keadaan sepi. Mereka memantau situasi dulu. FAM ini akan menikah rekannya ini membantu,” katanya
Kata Jamal, kedua pelaku mengaku udah lama bekerja sebagai tenaga kontrak Balai Kota Makassar, bahkan ada yang sudah 9 tahun. Kemudian, mereka juga mengaku bahwa telah beraksi sejak Maret 2021 dan terus dilakukan secara berkala hingga September 2021.
“Keduanya ini pegawai kontrak kedua pelaku sudah bekerja di Balai Kota ada 2 dan 9 tahun, dan mereka menjalankan aksi pencurian itu sejak bulan Maret sampai September," ungkap perwira polisi berpangkat satu bunga melati itu
Lebih jauh, Jamal menambahkan, bahwa beragam barang inventoris milik Pemerintah Kota Makassar yang telah diambil hingga totalnya senilai ratusan juta rupiah.
Kendati begitu, polisi pun telah menyita laptop dan kamera hasil curian pelaku, sedangkan barang bukti lainnya masih ditelusuri polisi akibat telah dijual.
Hingga kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Kota Makassar dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dan ayat 2 dengan kurungan penjara di atas 5 tahun.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |