Selasa, 07 September 2021 - 22:07 WIB
Dua mahasiswa di Makassar terpaksa harus berurusan dengan hukum. Kedua mahasiswa aktif di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) itu ditangkap polisi lantaran menguasai narkotika jenis ganja sebanyak 1 Kilogram (KG).
Artikel.news, Makassar -- Dua mahasiswa di Makassar terpaksa harus berurusan dengan hukum. Kedua mahasiswa aktif di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) itu ditangkap polisi lantaran menguasai narkotika jenis ganja sebanyak 1 Kilogram (KG).
Kedua mahasiswa itu masing-masing berinisial FA alias Ippo (23) dan IB alias Baim (22). Selain kedua mahasiswa itu, polisi juga turut menangkap rekannya berinisial AR (30) yang merupakan karyawan swasta.
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi bahwa Ippo kerap mengedarkan ganja di kampus swasta di Kota Makassar.
Awalnya, kata Indra, petugas melakukan penyelidikan dengan berpura-pura sebagai pembeli. Kemudian, petugas menghubungi salah satu pelaku (Ippo). Dari situ petugas dan pelaku sepakat untuk bertransaksi di Jalan Urip Sumiharjo.
"Jadi Ippo bersama AR kami amankan di salah satu minimarket Jalan Urip Sumiharjo, tepatnya di samping salah satu kampus swasta di Makassar pada Sabtu (4/9/21) lalu," kata Kompol Indra saat merilis kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Selasa (7/9/2021) siang tadi.
"Penangkapan ini dilakukan saat anggota kami janjian bertemu di depan kampus UMI. Tapi, pelaku (Ippo) ini tiba-tiba arahkan ke depan Alfamidi. Saat hendak transaksi, pelaku Ippo dan AR langsung kami tangkap," sambung Indra
Usai mengamankan Ippo dan AR, kata Indra, pihaknya kemudian melakukan introgasi hingga Ippo mengakui jika barang dua bungkus ganja diperoleh dari rekannya inisial IB.
"Jadi kami lalkukan pengembangan di rumah kontrakan IB di Perumahan Swadaya Mas, Jalan Abdullah Dg Sirua, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar," ujar Indra
Dari hasil penangkapan itu, kata dia, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kilogram daun ganja kering.
“Barang bukti ada dalam bentuk daun kering dan biji. Bijinya kalau ditanam bisa tumbuh dan banyak lagi. Jadi total satu kilo gram daun ganja kering, dan beberapa bungkus biji-biji ganja, satu timbangan elektrik serta satu timbangan manual, juga papaer serta filter," papar Indra
Perwira polisi berpangkat satu melati ini menambahkan, bahwa barang haram tersebut dipesan pelaku melalui sosial media, dan dikirim melalui jasa ekspedisi dari Pulau Sumatera.
"Jadi pelaku inisial F dengan I ini patungan membeli daun ganja dan juga biji ganja itu lewat akun instagram yang akan diedarkan di Kota Makassar, dan dari pengakuannya kalau ganja ini rencananya akan di edarkan di sekitaran kampus atau di kalangan mahasiswa," terang Kompol Indra.
Atas perbuatannya, kini ketiga pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2, dan 112 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |