Ahad, 05 September 2021 - 13:17 WIB
Artikel.news, Makassar - Seorang nasabah bank BNI Hendrik dan Heng Pao Tek mengaku kehilangan uang miliaran rupiah di rekeningnya.
Deposito nasabah yang ditabung tidak dapat dicairkan oleh BNI cabang Peti Kemas Pelabuhan Makassar.
Kuasa Hukum Hendrik dan Heng Pao,
Rudi Kadiaman mengatakan, awal kejadian perkara, Hendrik dan Heng Pao Tek membuka tabungan di bank BNI sejak tahun 2018.
Sejak 2018 bunga bank tetap masuk di BNI. Maret 2021 Hendrik dan Heng Pou Tek ingin mencairkan dananya.
Namun ternyata uang tabungannya tak bisa dicairkan karena pihak BNI mengaku dana tersebut dibobol oleh orang lain.
"Ada balasan somasi kepada kami yang kami kaget juga. Pihak BNI menuliskan yang intinya mengatakan silahkan menggugat Bank BNI kalau mau dananya kembali," ujarnya, Minggu (5/9/2021).
"Pihak BNI mengakui bahwa bank mereka dibobol. Untuk itu kami kembalikan ke pihak BNI tinggal bagaimana mempertanggungjawabkan pihak BNI terhadap nasabahnya," terang Rudi.
Pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan permasalahan ini kepada pihak yang berwajib dan telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar.
Rudi Kadiaman mengatakan, sebelum mengajukan gugatan pihaknya sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak Bank BNI
Pihak BNI dan Melati Bunga Sombe selaku karyawan yang bekerja di BNI sudah pernah bertemu dan mereka berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini paling lambat pada 13 April 2021 lalu.
"Tetapi terhitung sampai hari ini pihak bank tidak menunjukan itikad baik untuk mengembalikan dana milik Bapak Hendrik dan Heng Pao," ujarnya.
Ia mengatakan, pihak BNI harus menanggung kerugian yang dialami kliennya tersebut.
"BNI sebagai bank yang dapat menjaga dan menjamin dana dari para nasabah yang telah dipercayakan, bukan malah nasabah yang harus menanggung kerugian yang tidak seharusnya terjadi," terangnya.
"Dapat dilihat bahwa BNI selaku Bank Milik Negara tidak bisa menjaga dana dan kepercayaan dari para nasabah dengan adanya kejadian ini," sambungnya.
Pihaknya berharap pihak BNI dapat menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana deposito milik kliennya.
"Kami harap pihak bank dapat mengembalikan deposito Pak Hendrik dan Heng Pao Tek sebesar dua puluh miliar seratus juta," Tutur Rudi.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |