Jumat, 27 Agustus 2021 - 18:27 WIB
Artikel.news, Makassar - Jumlah penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, mulai mengalami peningkatan setelah tarif PCR diturunkan. Ada kenaikan jumlah penumpang 72,7 persen dari pekan kedua hingga ketiga Agustus 2021.
Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (AP1) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Iwan Risdianto mengatakan, salah satu pengaruhnya karena Klinik Azka Nadhifah Bandara menerapkan tarif tes PCR Rp525.000, dari tarif sebelumnya Rp900.000.
"Jadi memang ada penurunan tarif untuk tes PCR di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, khusus di Klinik Azka Nadhifah dari Rp900 ribu menjadi Rp525 ribu," kata Iwan, dikutip dari iNews.id, Kamis (26/8/2021).
Iwan mengatakan, penurunan tarif PCR ini ternyata berdampak terhadap meningkatnya jumlah penumpang yang hendak menggunakan moda transportasi udara. Sebelumnya, jumlah penumpang hanya berkisar 66 ribu penumpang. Namun sejak adanya penurunan tarif PCR jumlah penumpang meningkat.
Jumlah penumpang pada 11-17 Agustus 2021 adalah 66.673 orang. Setelah penurunan tarif PCR 18-24 Agustus terjadi peningkatan jumlah penumpang menjadi 115.192 orang.
Jika dipersentasekan kenaikan penumpang pada minggu pertama setelah penurunan tarif PCR, terjadi peningkatan sampai 72,7 persen. Selain itu pergerakan pesawat turut mengalami peningkatan.
"Sepekan sebelumnya, pergerakan pesawat 785. Kemudian setelah seminggu tarif PCR diturunkan, pergerakan mulai meningkat menjadi 1.424," ujar Iwan.
Begitu pula dengan jumlah kargo. Dalam kurun 11-17 Agustus 2021 total kargo hanya 1,3 ton, dan kemudian meningkat pada 18-24 Agustus 2021 menjadi 3,3 ton.
Iwan pun menjelaskan, tes PCR ini merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang pengguna moda transportasi udara dari dan menuju Sulawesi Selatan.
"Memang calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif dari RT PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya. S
Selain itu, calon penumpang pun harus menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal untuk dosis pertama. Pelaku perjalanan dengan kondisi tertentu, sehingga tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin, wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |