Kamis, 03 Juni 2021 - 22:35 WIB
Ketua Satgas Raika Iman Hud
Artikel.news, Makassar - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 14 Juni 2021 mendatang.
Ketua Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) Makassar, Iman Hud mengatakan, penegakan PPKM di lapangan bagi fasilitas umum, operasional Mal, kafe, restoran warung kopi (warkop), rumah makan, dan game center sudah dilakukan berdasarkan aturan yang ada.
“Penegakan di lapangankan terukur dan terarah, kemudian humanis dan simpatik. Artinya apa yang kita lakukan bukan dalam arti menakuti-nakuti masyarakat, kemudian mengintimidasi masyarakat tetapi lebih daripada menjaga keselamatan rakyat banyak,” jelas Iman Hud, Kamis (3/6/2021).
Ia mengatakan, apa yang dilakukan Satgas Raika di lapangan tidak semenah-menang langsung menutup langsung tempat usaha yang melanggar aturan prokes, namun ada tahapannya.
“Tahapan pertama adalah teguran lisan dan tulisan, kemudian turun ke lokasi. Ratusan rumah makan dan cafe kita datangi, jika ada salah satu cafe dan restoran yang melanggar kemudian sudah berjanji tidak mengulangi kesalahanya, kemudian besoknya didatangi kembali dan mengulangi lagi maka kita sita kursinya sebagai barang bukti,” jelasnya.
“Segala sesuatu yang berhubungan dengan barang bukti kegiatan usaha itu yang kami sita, secara efisien dan efektif,” tambahnya.
Kepala Satpol PP Makassar ini mengatakan, penyitaan kursi dilakukan sebagai bentuk kinerja Satgas Raika dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di kota Makassar.
Barang sitaan yang diambil oleh petugas Satgas Raika akan dikembalikan jika ada penyataan secara tegas bagi pengusaha untuk tidak mengulang dan melanggar aturan PPKM dan Protokol Kesehatan.
“Buat pernyataan dengan tegas untuk berjanji apabila kemudian hari tidak melanggar aturan. Jika tidak, maka akan ditahan hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” tegasnya.
Ia mengatakan, aturan PPKM dan Protokol Kesehatab bukan hal yang baru diterapkan di Kota Makassar.
Sebagian para pengusaha yang melanggar aturan beralasan bahwa tidak mengatahui aturan tersebut, agar terhindar dari sanksi yang akan diberikan. Padahal, aturan ini sudah disosialisasikan baik di media sosial maupun melalui lisan dengan petugas Satgas Covid.
“itu alasan klasik untuk seola-olah ngibulin, alasan untuk bebas dari tindakan pelanggaran, jangan lah. jadilah warga negara yang baik,” katanya.
“yang lain patuh (pengusaha), tetapi ada segelintir pengusaha itu yang masih menggap bahwa ini adalah suatu ketidak adilan. Jangan karena ingin memperoleh keuntungan semata kemudian mengabaikan keselamatan dan kesehatan orang lain,” lanjutnya.
Diketahui, sebelumnya Satgas Raika Kota Makassar membubarkan pengunjung THM Holywings karena dinilai melanggar aturan protokol kesehatan dengan jumlah pengunjung yang melebihi kapasitas 50 persen.
Akibatnya, petugas Raika terpaksa memberi sanksi dengan menyita kursi pada Holywings. Jika kembali tak diindahkan, maka pemilik THM akan diberi surat peringatan sampai pencabutan izin usaha.
Pelanggaran Prokes yang dilakukan Holywings tak hanya sekali dilakukan, di era Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin juga melakukan hal serupa pada 14 Januari 2021 karena melanggar batas jam malam.
Laporan | : | Fadli |
Editor | : | Ruslan Amrullah |