Sabtu, 26 Juni 2021 - 10:50 WIB
Satgas Raika Kota Makassar menertibkan salah satu warkop kopi (warkop) di Jalan Toddopuli yang dinilai melanggar jam operasional selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Artikel.news, Makassar -– Satgas Raika Kota Makassar menertibkan salah satu warkop kopi (warkop) di Jalan Toddopuli yang dinilai melanggar jam operasional selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Petugas pun terpaksa menyita kursi-kursi dari warkop tersebut. Hal ini menyebabkan sempat terjadi kericuhan saat petugas akan menyita kursi di dalam kedai tersebut.
Sebelumnya, satgas yang melakukan operasi mendapati usaha tersebut melanggar jam batas operasional yang ditentukan pemerintah hingga hanya pukul 20.00 WITA.
“(Kericuhan) itu hanya miss komunikasi saja, mereka (pemilik usaha) kita mau ambil dia punya kursi, tapi mereka tidak terima hingga akhirnya terjadi perdebatan, akhirnya terjadi miss komunikasi itu,” kata Koordinator Satgas Raika, Irwan, Jumat (25/6/2021).
Selain melanggar jam operasional, kedai kopi itu juga dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes).
Saat melakukan pengecekan, petugas satgas mendapati kerumunan pengunjung di dalam kedai kopi yang tidak menjaga jarak dan pada umumnya tidak menggunakan masker.
“(kedai kopi) itu sudah melanggar protokol kesehatan, tidak ada lagi jaraknya sudah melampaui batas yang ditentukan seperti itu, (mereka) juga jam operasional,” ungkap Irwan.
Akhirnya, para pengunjung diminta untuk membubarkan diri dan pulang. Sementara kursi di tempat usaha kedai itu diangkut untuk disita.
Laporan | : | Fadli |
Editor | : | Ruslan Amrullah |