Senin, 09 Agustus 2021 - 21:05 WIB
Ilustrasi Kantor Wali Kota Makassar
Artikel.news, Makassar– Sebanyak empat perusda (Perusahaan daerah) ternyata memiliki piutang deviden ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang totalnya mencapai Rp45,1 miliar.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar merincikan, keempat perusda tersebut adalah PD Parkir Makassar Raya (Rp650,9 juta), PD Pasar Makassar Raya (Rp300 juta), Perumda Air Minum Kota Makassar (Rp44,1 miliar) dan PD Rumah Potong Hewan (Rp30 juta).
Khusus Perumda Air Minum Kota Makassar, total piutang deviden terhitung sejak 2016 silam. Di mana, tahun 2016 berdasarkan LHP BPK Piutang Deviden sebesar Rp20,1 miliar.
Tahun 2018, piutang deviden Perumda Air Minum ke Pemkot Malassar sebesar Rp12,3 miliar. Saat itu, deviden harus disetor sebesar Rp22,2 miliar namun yang mampu terbayarkan hanya Rp9,9 miliar.
Kemudian tahun 2019, deviden harus disetor Rp20,9 miliar. Namun, Perumda Air Minum hanya mampu dibayar sebesar Rp9,3 miliar sehingga piutang deviden ke Pemkot Rp11,6 miliar.
Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Makassar, Helmy Budiman mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan teguran pertama pada Selasa 3 Agustus.
“Dari teguran pertama ini mereka harus menyelesaikan 1-2 minggu kedepan,” katanya, dikutip dari Rakyatsulsel.co, Senin (9/8/2021).
Teguran yang diberikan sesuai hasil audit BPK. Piutan itu dikeluarkan karena apa yang disetor perusda/perumda tidak sesuai hasil audit BPK yang semestinya disetorkan dari pendapatan mereka.
Dari lima perusda, hanya Rumah Potong Hewan (RPH) yang tidak ditagih. hal ini dikarenakan perusdanya sudah bubar.
Menurut Helmi, hal ini sisa menunggu keputusan Wali Kota Makassar. Yang jelas, katanya, penyetoran harus dilakukan agar ada pemasukan ke kas daerah. “Itu juga sudah jadi penegasan wali kota,” ujarnya.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |