Selasa, 29 Juni 2021 - 11:31 WIB
Mulai dari DPRD Tana Toraja, DPRD Kabupaten Fak-fak (Papua), hingga DPRD Kota Samarinda (Kaltim) mengunjungi DPRD Kota Makassar, pada hari Senin (28/6/2021).
Artikel.news, Makassar - Untuk menyebarluaskan produk hukum yang dihasilkan oleh DPRD Makassar, maka sejak dua tahun terakhir, DPRD Makassar menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang dilakukan oleh setiap anggota dewan.
Pelaksaan sosper ini membuat DPRD dari kabupaten dan kota lainnya tertarik untuk mempelajari prosedur hingga mekanisme pelaksanaannya di DPRD Makassar.
Mulai dari DPRD Tana Toraja, DPRD Kabupaten Fak-fak (Papua), hingga DPRD Kota Samarinda (Kaltim) mengunjungi DPRD Kota Makassar, pada hari Senin (28/6/2021).
Ketiga tamu daerah ini diterima di Ruang Badan Anggaran DPRD Makassar oleh Anggota DPRD Mesakh R. Rantepadang (F-PDIP), Arifin dg. Kulle (F-Demokrat), Hamzah Hamid (F-PAN), Anton Paul Goni (F-PDIP), H. Muchlis A. Misbah (F-NIB), Alhidayat (F-PDIP), Apiyaty Amin Syam (F-Golkar), Nurul Hidayat (F-Golkar), Azwar (F-PKS).
Mesakh Rantepadang menjelaskan tentang mekanisme, prosedur hingga dasar hukum pelaksanaan. Menurutnya, dasar hukum Perwali Makassar yang mengatur segala ketentuan mulai dari penggunaan anggaran hingga kebutuhan kegiatan lainnya.
“Kami melaksanakan sesuai dengan perwali yang telah ditetapkan dan menunjuk pendamping khusus kegiatan tersebut yang di SK kan melalui Sekretaris DPRD,” ungkapnya.
Melengkapi pernyataan tersebut, Plt. Sekretaris DPRD Makassar Harun Rani, menambahkan, pihaknya mendukung tugas dan funsi kedewanan, mengkoordinasikan dengan Pimpinan DPRD dan sejumlah Pimpinan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) beserta Pemerintah Kota demi kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kami berkoordinasi langsung dengan Pimpinan DPRD dan Pimpinan AKD untuk kelancaran dan kesempurnaan pelayanan kesekwanan ke Anggota DPRD yang terhormat,” jelasnya.
Laporan | : | Fadli |
Editor | : | Ruslan Amrullah |