Selasa, 13 Juli 2021 - 16:13 WIB
Artikel.news, Makassar - Agung Sucipto, pengusaha yang jadi terdakwa penyuap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah (NA), dituntut dua tahun penjara plus denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Tuntutan tersebut dibacakan M Asri, selaku JPU KPK, pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa Agung Sucipto di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (13/7/2021).
JPU menyatakan Agung Sucipto dikenakan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 5 (1) UU Tipikor Jo Pasal 64 (1) KUHP, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp250 juta.
Karena JPU menganggap terjadi perbuatan berlanjut terhadap pasal 5, yaitu pemberian suap secara berulang yang dilakukan Agung Sucipto.
"Dalam tuntutan tadi ada fakta meringankan dan memberatkan, memang ancamannya maksimal lima tahun," ujar M. Asri, dikutip dari Tribun-timur.com
Hal yang meringankan, kata Asri, selama persidangan terdakwa berlaku sopan dan sangat kooperatif. Sehingga memudahkan proses persidangan.
Maka diputuskan untuk melayangkan tuntutan selama dua tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan, dikurangi lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
"Alasan pemberatnya itu, karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait reformasi birokrasi. Namun, selama persidangan terdakwa bertindak kooperatif sehingga membantu proses persidangan," jelas Asri.
Menanggapi hal itu, Denny Kailimang selaku kuasa hukum Agung Sucipto menganggap jika tuntutan yang diberikan JPU sudah rasional.
Laporan | : | Fadli |
Editor | : | Ruslan Amrullah |