Jumat, 09 Juli 2021 - 16:53 WIB
Gedung Polda Metro Jaya
Artikel.news, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus penipuan tabung oksigen yang ditawarkan melalui media sosial. Dalam ungkap kasus ini sebanyak tiga orang telah diamankan aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan bahwa ketiga orang ini berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Kita ketahui banyak masyarakat yang merasa sulit mencari tabung oksigen, kemudian ada tiga orang tersangka yang memanfaatkan momen ini untuk cari keuntungan dengan menawarkan tabung oksigen melalui medsos, tapi uang ditransfer barang tidak ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (9/7/2021), dikutip dari Merdeka.com.
"Ini sempat viral di media sosial. Teman-teman tanyakan saat rilis obat kemarin, ada masyarakat yang merasa ditipu. Harga per tabung Rp750.000," tambahnya.
Yusri menyebut, tiga orang yang diamankan yakni berinisial ATKG alias AW yang memiliki akun Instagram @umina_collection99 yang telah menawarkan tabung oksigen sebesar Rp750 ribu. Kemudian SA alias A atau pemiliki rekening dan ketiga adalah AS alias S yang menyediakan rekening penampung.
"Mereka satu komplotan, pelakunya sudah kita bawa ke sini. Mereka tinggal di Sulawesi Selatan, ada kabupaten atau kecamatan terkait komplotan penipuan lewat media sosial. Kita jemput ke sana setelah diprofiling," sebutnya.
"Korban cukup banyak, sempat ramai di media sosial tapi yang melapor baru dua. Satu di Jakarta Utara, sudah transfer untuk 1 tabung tapi barang tidak terkirim. Kedua, di Jakarta Pusat sudah transfer uang untuk 9 tabung. Rekeningnya masih kami dalami. Dari dua laporan sudah Rp10 jutaan. Harga 1 meter kubik tabung oksigen sekitar Rp200 ribuan," tambahnya.
Menurutnya, masih banyak korban terkait serta pelaku terkait kasus penipuan tersebut. Ia pun meminta kepada masyarakat untuk melaporkan ke kantor polisi terdekat atau bisa melalui hotline Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan nomor 081113110110 atau 110 Polri.
"Bila ada warga yang tertipu tentang tabung gas atau yang lain di saat pandemi banyak yang cari keuntungan dengan menipu masyarakat yang membutuhkan. Tadi saya ekspos juga ada juga yang naikkan harga eceran obat, buat surat hasil tes antigen dan vaksinasi palsu. Kami kejar terus. Siapkan hubungi hotline. Yang merasa dirugikan, melihat, dan jadi korban silakan laporkan," ungkapnya.
Yusri meminta kepada para pelaku kejahatan penipuan penjualan tabung gas atau yang lainnya yang berhubungan dengan Covid-19 untuk tidak atau stop untuk menyusahkan masyarakat.
"Kita sedang sibuk menghadapi pandemi, jangan cari keuntungan saat masyarakat sedang susah sekarang ini. Pak Kapolda Metro sudah mengatakan kami akan kejar sampai manapun. Para pelaku penimbun obat dan tabung oksigen yang dibutuhkan masyarakat dan RS," ujarnya.
Yusri mengemukakan, peredarannya sudah diawasi dan polisi masih mengejar beberapa akun penipuan berdasarkan hasil patroli. Polisi akan melakukan penindakan secara tegas dan terukur.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 28 ayat 1 UU 2019 perubahan UU 2011 tentang ITE dan 378 KUHP paling lama 4 tahun penjara dan Pasal 8 ayat 1, Pasal 45a ayat 1 dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Kami lapis semua hukumannya. Ditjen Gakkum akan terus mengejar. Tolong stop berhenti jangan menyusahkan masyarakat yang sekarang dalam keadaan susah," pinta Yusri.
Laporan | : | Fadli |
Editor | : | Ruslan Amrullah |