Kamis, 01 Juli 2021 - 14:01 WIB
Artikel.news, Jakarta - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi dimulai pada Sabtu 3 Juli hingga Selasa, 20 Juli 2021. Pemberlakukan PPKM Darurat ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (1/7/2021).
Menurut Jokowi, pemberlakuan PPKM Darurat ini merupakan langkah pemerintah dalam menanggulangi kenaikan eksponensial kasus Covid-19 di Tanah Air dalam sebulan terakhir.
"Setelah dapat masukan para menteri, ahli kesehatan, dan para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus untuk di Jawa dan Bali," ujar Jokowi dalam konferensi pers, dilansir dari Tempo.co, Kamis (1/7).
Jokowi mengatakan dalam beberapa hari terakhir kasus Covid-19 di Indonesia berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga jadi persoalan serius di berbagai negara.
"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Jokowi.
Ia pun meminta saya meminta masyarakat berdisiplin mematuhi peraturan ini demi keselamatan semuanya. Pemerintah akan mengerahkan sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19.
"Seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu sebaik baiknya menangani wabah ini," kata Jokowi.
Kementerian Kesehatan juga telah diminta terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, ruang isolasi terpusat, maupun ketersediaan alat kesehatan, obat, dan tangki oksigen.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini meminta seluruh rakyat Indonesia tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan yang ada, terutama disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Dalam sepekan terakhir, kasus Covid-19 di terus bertambah dengan pesat. Penambahan kasus hariannya terus memecahkan rekor baru. Kemarin, Rabu (3-/6/2021), penambahan kasus cukup signifikan, yakni hampir mencapai 22 ribu kasus.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |