Rabu, 30 Juni 2021 - 16:54 WIB
Artikel.news, Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan oleh JPU (jaksa penuntut umum) dari KPK.
Tuntutan ini diberikan karena JPU meyakini Edhy Prabowo terbukti menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur.
"Menuntut agar majelis hakim dapat memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 5 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).
Jaksa mengatakan, Edhy menerima suap melalui beberapa anak buahnya yakni Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Budi Daya Lobster Andreau Misanta Pribadi, dan Safri selaku stasfus Edhy dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Iis Rosita Dewi, serta Sidwadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Jaksa mengatakan Edhy dkk menerima uang sebesar Rp25,7 miliar dari pengusaha benur. Uang ini berkaitan dengan izin ekspor benur.
Atas dasar ini, Edhy Prabowo dkk diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Menanggapi hal itu, ICW menilai jika tuntutan tersebut termasuk ringan. Tuntutan untuk pejabat sekelas menteri itu sama dengan tuntutan untuk kepala desa.
ICW mencontohkan, tuntutan tersebut sama seperti tuntutan kasus korupsi kepala desa (kades) di Riau.
"ICW menilai tuntutan KPK terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, benar-benar telah menghina rasa keadilan. Betapa tidak, tuntutan itu sama dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir Riau yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 399 juta pada akhir 2017 lalu," kata peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, lewat keterangannya, Rabu (30/6/2021), dilansir dari Detik.com.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |