Selasa, 29 Juni 2021 - 16:02 WIB
Artikel.news, Jakarta - Anggota DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon turut, berkomentar soal kabar Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN yaitu Wakil Komisaris Utama di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Fadli menyarankan Ari Kuncoro memilih jabatan sebagai rektor atau komisaris BUMN.
"Bagaimana tak bangkrut, byk pejabat rangkap jabatan n pendapatan dr negara. Rektor UI pilih salah satu aja, mau jadi Rektor atau mau jd Komisaris BUMN?," tulis Fadli melalui akun Twitter pribadinya, dikutip dari Liputan6.com, Selasa (29/6/2021).
Jika mengacu pada Statuta UI yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, rangkap jabatan rektor tidak diperbolehkan.
Pada pasal 35 Statuta UI disebutkan bahwa rektor dilarang rangkap jabatan pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Berikut bunyi lengkap Pasal 35 pada Statuta UI:
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Sementara itu saat dimintai klarifikasi soal hal ini, pihak UI masih belum memberikan jawaban. Pun demikian dengan pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kompak tak merespons soal hal tersebut.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |