Kamis, 17 Juni 2021 - 20:33 WIB
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan menghadirkan pelaku dan barang bukti yang digunakan untuk menghabisi korban, saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis (17/6/2021).
Artikel.news - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengungkap kasus penemuan mayat terbakar di Kampung Tompo Ladang, Desa Padaelo, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulsel, beberapa hari lalu.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan menghadirkan pelaku dan barang bukti yang digunakan untuk menghabisi korban, saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis (17/6/2021).
Kapolda Merdisyam menjelaskan identitas korban yakni seorang lelaki R (20) beralamat di Tamalate No. 3 Kelurahan Kalegowa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Menurut Merdisyam para pelaku berjumlah 9 orang. Yaitu MA (19), DAS (19), FS (16), seorang wanita H (23), AP(19), TH(22), AI(17), MAN (16), dan satu orang inisial Dion masih DPO.
Adapun motifnya, kata Merdisyam, karena salah satu pelaku MA cemburu dan sakit hati. Karena korban mempunyai hubungan sesama jenis dengan lelaki lain.
"Para pelaku ada 9 orang dan berhasil ditangkap 8 orang. Sementara 1 orang masih DPO," ujar Merdisyam, dikutip dari SuaraSulsel.id.
Merdisyam mengatakan, kronologi terungkapnya kasus ini yaitu pada TKP penjemputan, Senin (7/6) pukul 09.00 Wita, pelaku MA dan korban Rian berkomunikasi melalui FB.
Pelaku mengajak korban bertemu di Hotel Wisata, Jalan Haji Bau Makassar. Korban setuju dengan syarat, pelaku minta izin ke kakak korban bahwa mereka hendak ke Malino.
Kemudian saksi AI menjemput pelaku. Selanjutnya, dengan menggunakan motor menuju rumah korban di Jalan Pallantikang, Gowa. Mereka meminta izin ke Reza, kakak korban untuk dibawa ke Malino.
Dari rumah korban mereka menuju ke Hotel Wisata II dengan motor, dimana korban di posisi paling belakang. Dalam perjalanan pelaku mengambil HP korban dan melihat isi percakapan korban di WA dan FB, dan berakibat pelaku MA cemburu.
Lalu, pelaku, saksi dan korban tiba di TKP Hotel Wisata Jalan Haji Bau Makassar, pukul 21.00 Wita, Namun saksi AI kembali ke tempat kerjanya, pelaku MA, DAS dan korban masuk ke hotel, dan menuju kamar 405, dan di sana sudah ada Dion dan 2 orang laki-laki.
Esoknya, Selasa (8/6) pukul 02.00 Wita saat pelaku Dion bersama 2 orang lelaki temannya tertidur, korban dan MA melakukan hubungan seksual sesama jenis.
Kemudian Pukul 05.00 Wita, terjadi pengeroyokan terhadap korban oleh pelaku MA dan rekan- rekannya.
Sekitar pukul 09.00 Wita, korban dibawa pelaku MA, Dion, DAS, ke rumah pelaku H di Jalan Sungai Limboto, Makassar, dengan taksi online. Di sana, korban mencoba melarikan diri, dan membuat pelaku MA marah, lalu menganiaya korban dengan tangan kosong dan ikat pinggang.
Pada hari Kamis (10/6) pukul 06 00 Wita, korban meninggal dunia. Mengetahui hal tersebut, para pelaku berencana membawa jasad korban ke Sulawesi Tengah. Karena masalah biaya dan jauhnya lokasi, para pelaku memutuskan membuang jasad korban di Camba, Kabupaten Maros.
Pada Jumat tanggal (11/6), pukul 04.00 Wita, dengan menggunakan mobil rental merk Honda Mobilio, para pelaku membawa jasad korban ke Camba. Sebelumnya, mereka singgah di Alfamidi, membeli 2 botol air 1.500 ML. Botolnya diisi 2 bensin yang dibeli di Moncong Loe.
Setiba di Kampung Tompo Ladang, Mallawa, Maros, para pelaku menurunkan jasad korban di pinggir jalan dan membakarnya. Para pelaku kemudian kembali ke rumah H.
Pada pukul 11.30 Wita pelaku DAS sempat mengecek kembali ke lokasi mayat.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |