Kamis, 10 Juni 2021 - 19:12 WIB
Artikel.news, Makassar - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah hadir di persidangan dengan terdakwa terduga pemberi suap, pengusaha Agung Sucipto. Pada persidangan ini, Nurdin membantah telah menerima sejumlah uang dari kontraktor proyek. Ia juga bersumpah bahwa kesaksian eks Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel Sari Pudjiastuti yang menyebutnya menerima dana dari kontraktor adalah fitnah.
Nurdin hadir secara virtual sebagai saksi di persidangan terdakwa Agung Sucipto alias Anggu di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (10/6/2021). Jaksa menanyakan Nurdin soal kesaksian Sari yang mengaku diperintahkan Nurdin meminta uang dari kontraktor.
"Ibu Sari mengatakan selain saudara mengarahkan memenangkan perusahaan, saudara juga menerima uang," kata jaksa KPK kepada Nurdin Abdullah dalam sidang, dilansir dari Detik.com.
Nurdin langsung membantah semua kesaksian Sari dalam sidang sebelumnya.
"Demi Allah, JPU, itu Ibu Sari memfitnah saya," kata Nurdin Abdullah.
Di awal kesaksian Nurdin Abdullah, jaksa KPK juga mengkonfrontasi soal beberapa kali memanggil Sari ke rumah pribadi di Perumahan Dosen (Perdos) Unhas. Jaksa KPK bertanya, apakah benar Nurdin memanggil Sari ke rumah pribadi untuk menitip memenangkan pengusaha tertentu yang mengikuti tender proyek.
"Ini kami tanyakan, kami mohon jujur, karena ini di persidangan sebelumnya kami juga pernah memeriksa Ibu Sari, terkait pemanggilan ke rumah saudara di perumahan dosen, ini kami minta kejujuran saudara. Apakah saat saudara memanggil ibu Sari ada saudara sampaikan ke ibu Sari paket mana saja yang dimenangkan perusahaan tertentu?" tanya Jaksa KPK lagi.
Lag-lagi Nurdin bersumpah dan membantah keterangan Sari. "Saya bersumpah JPU, bahwa ibu Sari tidak memberikan penjelasan yang sesungguhnya tentang saya," tegas Nurdin.
Ia mengaku kecewa dengan keterangan Sari di persidangan sebelumnya, yang menuding dirinya menitip dan mengarahkan untuk memenangkan pengusaha peserta tender pada proyek tertentu di Sulsel.
"Saya sangat kecewa, kok tiba-tiba orang ini lupa semua, padahal saya sudah memberikan contoh yang baik," katanya.
Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya Sari selaku mantan Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel mengaku diperintahkan Nurdin untuk meminta dana Rp 1 miliar dari pengusaha atas nama H Momo.
Saat ditanya jaksa KPK apakah mengenal kontraktor H Momo, Nurdin mengaku mengenalnya.
"Iya (H Momo kerjakan proyek Sulsel) di (Kabupaten) Wajo, " kata Nurdin
Nurdin lalu juga mengaku kenal sejumlah nama kontraktor yang ditanyakan jaksa KPK, seperti Petrus, Andi Kemal, Jusuf Rambe, Robert, dan H Indar.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |