Rabu, 09 Juni 2021 - 17:59 WIB
Artikel.news, Jakarta - Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengaku tidak mengetahui sama sekali ada rencana pembelian alutsista atau alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhankam) senilai Rp1.700 triliun.
Padahal, secara pembiayaan untuk pembelian alutista tersebut harus melalui Bappenas, karena mengunakan pinjaman luar negeri.
“Kalau itu dibiayai oleh pinjaman luar negeri, harus lewat Bappenas. Kan Bappenas tidak pernah tahu angka itu,” ujar Suharso saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (9/6/2021), dilansir dari Liputan6.com.
Suharso juga heran, beredarnya anggaran untuk Alpalhankam tersebut yang mencuat di berbagai media. Karena menurutnya, belanja alutsista tersebut menjadi rahasia negara, dan tidak dipublikasikan.
“Dan saya tahu persis bahwa tidak mungkin belanja alutsista itu terbuka. Saya merasa heran ketika belanja alpalhankam bisa bocor kemana-mana, itu rahasia negara. Itu membingungkan saya,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan berencana membeli alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI dengan meminjam uang kepada negara asing. Hal tersebut tertuang pada rancangan Peraturan Presiden tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2024.
"Pendanaan untuk membiayai pengadaan Alpalhankam Kemenhan dan TNI dibebankan pada anggaran dan pendapatan negara melalui anggaran pinjaman luar negeri," dalam rancangan Perpres yang didapat, Sabtu (29/5).
Dalam rancangan perpres tersebut dijelaskan pada pasal 7, duit yang dibutuhkan untuk membeli alutsista adalah USD 124.995.000. Kemudian secara merinci meliputi akuisisi Alpalhankam sebesar USD 79.099.625.314, pembayaran bunga tetap selama 5 Renstra sebesar USD 13.390.000.000, untuk dana kontingensi serta pemeliharaan dan perawatan Alpalhankam sebesar USD 32.505.274.686.
Kemudian dijelaskan bahwa pengadaan Alpalhankam Kemenhan dan TNI dalam Renbut dilaksanakan Kemenhan pada Rencana Strategis (Renstra) tahun 2020-2024. Tetapi dalam peraturan tersebut, dijelaskan peraturan akan dilaksanakan setelah peraturan presiden diundangkan.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |