Sabtu, 08 Mei 2021 - 15:32 WIB
Satgas Raika Razia Warung Kopi di Makassar. (Istimewa)
artikel.news, Makassar--Tim Satuan Tugas Khusus Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) merazia pelaku usaha yang melanggar jam operasional di kota Makassar pada Jumat malam (7/5/2021).
Dalam razia tersebut, petugas Raika yang terdiri dari Satpol PP Kota Makassar dan TNI-Polri mendapati di salah satu warkop di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar sejumlah pengunjung yang asyik meneguk minuman keras (miras) jenis ballo.
Kasatpol PP Makassar, Iman Hud mengungkapkan razia ini dalam rangka menjalankan surat edaran Wali Kota Makassar tentang ketentuan jam operasional hanya sampai batas jam 22.00 Wita.
“Tidak mematuhi surat edaran Wali Kota Makassar, melanggar jam operasional, ini warkop Phoenam,” tegasnya kepada wartawan.
“Kok bisa ada pengunjungnya yang minum ballo. Ramadhan lagi
itu pengelolanya cuek saat diperiksa tidak pake masker,” sambung Iman Hud.
Akibat pelanggaran ini, Warkop tersebut diberi sanksi seperti peneguran, pemasangan Stiker 5M dan kursi disita dan diamankan di kantor Satpol PP Makassar. (*)
Laporan | : | Supe |
Editor | : | Supriadi |