Jumat, 30 April 2021 - 23:09 WIB
Peringatan hari buruh Internasional atau May Day pada tanggal 1 Mei, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama elemen buruh yang lain dan mahasiswa akan melakukan aksi unjuk rasa.
Artikel.news, Jakarta - Peringatan hari buruh Internasional atau May Day pada tanggal 1 Mei, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama elemen buruh yang lain dan mahasiswa akan melakukan aksi unjuk rasa.
Presiden KSPI Said Iqbal, mengatakan, aksi ini melibatkan 50 ribu buruh, yang tersebar di 24 provinsi, 200 kabupaten/kota dan di 3.000 pabrik.
"Untuk di tingkat nasional, aksi akan dipusatkan di Istana dan Gedung Mahkamah Konstitusi," ungkap Said Iqbal, dilansir dari Liputan6.com, Jumat (30/4/2021).
"Tentu kita akan mengikuti arahan aparat keamanan dan Satgas Covid-19 untuk mengikuti standar kesehatan pencegahan Covid. Peserta aksi akan melakukan rapid antigen, memakai masker, hand sanitizer, dan menjaga jarak," lanjutnya.
Sementara itu, daerah pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres dan Satgas Covid-19 di daerah setempat.
Said Iqbal meminta agar tidak ada larangan terhadap massa buruh yang hendak melakukan aksi May Day.
Adapun tuntutan yang akan disuarakan kaum buruh dalam May Day ada dua. Pertama, cabut/batalkan omnibus law UU Cipta Kerja. Di mana buruh meminta Hakim Mahkamah Konstitusi memenangkan uji formil dan uji materiil yang diajukan buruh. Isu kedua, berlakukan UMSK 2021.
Said mengemukakan, sekurang-kurangnya berjumlah 50 ribu buruh yang akan turun ke jalan dengan tetap patuh protokol kesehatan dan juga secara virtual. Untuk di Jakarta, aksi unjuk rasa akan dipusatkan di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
“Mereka tersebar di 3.000 perusahaan/pabrik, 200 kabupaten/kota, dan 24 provinsi. Seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Aceh, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorotalo, Sulawesi Selatan, Maluku, dan sebagainya,” katanya.
Tidak hanya buruh, aksi May Day juga akan diikuti oleh sejumlah elemen mahasiswa dari berbagai kampus ternama, seperti BEM ITB, UNJ, Unand, dan sebagainya.
Dalam hal ini, KSPI sudah bertemu dan berdiskusi dengan pengurus Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).
“Mahasiswa dan buruh akan bergerak bersama untuk menyuarakan satu tuntutan yang sama, yaitu penolakan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja,” ujar Said.
Sebagaimana diketahui, buruh sudah mengajukan uji materi dan uji formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Beberapa hal yang dipermasalahkan kaum buruh dalam beleid yang baru ini adalah terkait dengan outsourcing dan buruh kontrak.
Di dalam UU Ketenagakerjaan, outsourcing ada dua jenis, yaitu outsourcing pekerjaan dan outsourcing pekerja. Di mana kedua jenis outsourcing tersebut hanya dilakukan untuk kegiatan penunjang, bukan kegiatan pokok. Outsourcing pekerja dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan.
Namun demikian, kata Said, di dalam UU Cipta Kerja outsourcing hanya 1 jenis, yaitu outsourcing pekerja. Di mana outsourcing pekerja digunakan untuk semua jenis pekerjaan, dan bisa digunakan untuk kegiatan pokok tidak hanya kegiatan penunjang.
Laporan | : | Fadli |
Editor | : | Ruslan Amrullah |