Senin, 26 April 2021 - 22:12 WIB
Artikel.news, Makassar - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara Agung Sucipto, tersangka pemberi suap dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.
"Berkas perkara tersangka AS (Agung Sucipto) telah dinyatakan lengkap atau P21 sesuai dengan hasil penelitian tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, dilansir dari Liputan6.com, Senin (26/4/2021).
Selanjutnya, kata Ali Fikri, KPK menyerahkan berkas perkara AS kepada Tim JPU besera sejumlah barang bukti.
"Senin (26/04/2021) Tim Penyidik melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Tim JPU dengan tersangka AS (Agung Sucipto)," jelas Ali.
Penahanan pun beralih dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak 26 April 2021 sampai dengan 15 Mei 2021. Untuk tempat penitipan penahanan, hari ini kontraktor asal Bulukumba itu langsung dipindahkan ke Lapas Klas I Makassar.
"Iya di pindahkan ke Lapas Klas I Makassar, dan sudah jadi kewenangan JPU," jelasnya.
Ali menuturkan sejauh ini KPK telah memeriksa sedikitnya 32 saksi yang terdiri dari Pejabat dan ASN Pemprov Sulsel. Selain itu sejumlah pihak swasta dan mantan kepala daerah juga turut diperiksa KPK.
"Dalam proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sejumlah 32 orang saksi, diantaranya para ASN di Pemprov Sulsel dan pihak swasta lainnya," ungkap Ali.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |