Sabtu, 24 April 2021 - 22:07 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Artikel.news, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan jika lembaganya akan seger melakukan pemeriksaan terhadapWakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Nama Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu tercantum dalam daftar saksi kasus suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Kami akan terus melakukan upaya-upaya untuk mengungkap seterang-terangnya perkara dan apa yang dilakukan Saudara AZ sebagai Wakil Ketua DPR RI," kata Firli, dilansir dari Jpnn.com, Sabtu (24/4/2021).
Ia menyatakan KPK tak mau menunda-nunda penyidikan kasus itu, termasuk dalam pemeriksaan saksi. Oleh karena itu, KPK segera memeriksa Azis.
"Itu (pemeriksaan, red) kepentingan penyidikan, secepatnya. Kalau bisa Senin (Azis) diperiksa, kami periksa," kata perwira polisi berbintang tiga ini.
KPK telah menetapkan Stepanus, Syahrial, dan dan praktisi hukum Maskur Husain sebagai tersangka. Stepanus menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Syahrial dan Maskur sebagai penyuap.
Azis terseret kasus itu karena diduga mengenalkan Syahrial kepada Stepanus. Menurut Firli, ada pertemuan antara Syahrial dengan Stepanus di rumah dinas Azis pada Oktober 2020.
Pelaksana tugas (plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa Azis sebagai pimpinan DPR memiliki ajudan dari Polri. Melalui ajudan itu pula Azis mengenal Stepanus.
Suap dari Syahrial untuk Stepanus bermula ketika KPK mengusut dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Syahrial menyogok Stepanus sebesar Rp 1,3 miliar melalui Maskur
Tujuan suap itu ialah menghentikan penyelidikan KPK atas dugaan suap jual beli jabatan di pemkot yang dipimpin Syahrial. Saat ini, Stepanus, Syahrial, dan Maskur sudah menjadi tahanan KPK.
Laporan | : | Fadli |
Editor | : | Ruslan Amrullah |