Senin, 12 April 2021 - 17:11 WIB
Artikel.news, Makassar - Tujuh Fraksi DPRD Kota Makassar bersepakat menolak kebijakan Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto yang akan menonjobkan seluruh ketua RT/RW dan LPM.
Ketujuh fraksi tersebut yaitu Demokrat, PAN, Golkar, PKS, PPP, PDIP dan NIB. Hal itu setelah menerima aspirasi perwakilan RT/RW, di ruang Badan Anggaran (Banggar), Senin (12/4/2021)
"Dari beberapa pemaparan kami bersepakat menolak dan akan mengawal aapirasi RT/RW karena itu bertentangan dengan Perda dan Perwali yang telah kita sepakati bersama," kata Wakil Ketua DPRD Makassar Ady Rasyid Ali (Ara), usai menerima aspirasi RT/RW.
Ara mengingatkan, agar Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto untuk arif dan bijaksana dengan tidak memaksakan keinginannya menonjobkan seluruh RT/RW dan LPM, hal ini dikhawatirkan akan membuat kegaduhan.
"Ingat, kita sudah memasuki bulan suci Ramadan, kami mengingatkan hati-hati, jangan sampai pak Wali dijebak dan terjebak," ujarnya.
"Saya selalu mengingatkan, teman yang baik adalah teman yang saling mengingatkan. Kita bersahabat, tapi kami dibayar oleh rakyat untuk mengawal pemerintahan," lanjut Ara
Ara mengaku, usai menerima aspirasi RT/RW akan mengeluarkan rekomendasi kepada Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto agar tidak melanjutkan kebijakan yang akan menonjobkan RT/RW dan LPM.
"Kita akan keluarkan rekomendasi agar kebijakan itu tidak dilanjutkan oleh pak Danny. Kami bersepakat bahwa yang namanya kebenaran harus ditegakkan," terangnya.
Berikut pernyataan sikap RT/RW yang dibacakan Iswanto Buang selaku juru bicara:
1.Menolak Perwali yang akan dikeluarkan oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto
2.Menolak pengangkatan RT/RW dan LPM
3.Tetap memberlakukan dan mematuhi Perda Nomor 41 Tahun 2001 Bab XI tentang pemberhentiam pengurus RT/RW dan LPM karena akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi jika RT/RW dan LPM diganti sebelum masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022 dan pemelihannya disesuaikan dengan prosedur yang diatur oleh undang-undang.
4.RT/RW dan LPM siap membantu program pemerintah kota sesuai kewenangan yang diberikan karena RT/RW dan LPM merupakan bagian dari struktur pemerintahan yang diatur oleh Perda
5.Menolak keras evaluasi kinerja, pemberian rekomendasi kelayakan RT/RW dan LPM oleh Tim Pemenangan Bassi Barania yang berpotensi merusak tatanan kemasyarakatan dan meninbulkan keributan dan keresahan di masyarakat
6.Terkait penggunaan dana kelurahan, Menolak untuk dialokasikan seluruhnya untuk anggaran program Makassar Recover
Laporan | : | Fadli |
Editor | : | Ruslan Amrullah |