Selasa, 23 Maret 2021 - 17:51 WIB
Artikel.news, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Sulsel yang kini menjabat Plt Gubernir Sulsel, Andi Sudirman, Selasa (23/3/2021), hari ini.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah yang menjadi tersangka kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/3).
Selain Sudirman, penyidik antirasuah turut memanggil tiga saksi dari unsur wiraswasta untuk tersangka NA Mereka adalah Andi Gunawan, Pertrus Yalim, dan Thiawudy Wikarso.
Sudirman menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, selama kurang lebih enam jam. Ia tiba di Gedung KPK. Sekitar pukul 10.00 Wib dan keluar sekitar pukul 16.00 Wib.
Menurut Sudirman, dalam pemeriksaan tersebut, ia menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik KPK.
"Tadi kita dipanggil sebagai saksi, pertanyaannya terkait proyek-proyek strategis di Sulsel serta internal prosedur pemerintahan," ujar Sudirman dalam rilisnya, Selasa sore.
"Informasi lebih detail, silakan ditanyakan ke internal KPK. Karena itu rana KPK," sambungnya..
Seperti diketahui, Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah (NA) mendapat tambahan masa tahanan menjadi 40 hari dari KPK.
Alasan KPK memperpanjang masa tahanan NA, karena Tim Penyidik KPK masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan tipikor.
Pemeriksaan terhadap empat saksi baru termasuk Sudirman dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap NA.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |