Jumat, 19 Maret 2021 - 14:12 WIB
Mantan Direktur Utama Bosowa Corporindo yang ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, Sadikin Aksa, menjalani pemeriksaan di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Artikel.news, Jakarta - Mantan Direktur Utama Bosowa Corporindo yang ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, Sadikin Aksa, menjalani pemeriksaan di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan, Sadikin Aksa dicecar dengan 53 pertanyaan selama 10 jam oleh penyidik baresrim.
Hasil pemeriksaan tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan tebal mencapai 28 halaman. "Diperiksa pada Kamis 18 Maret 2021 Pukul 10.00-22.00 WIB. Jejumlah 53 pertanyaan 28 halaman," kata Argo, dilansir dari Inews.id, Jumat (19/3/2021).
Argo Yuwono menjelaskan, sejumlah materi diberikan salah satunya tugas dan tanggung jawab Sadikin saat menjabat sebagai Dirut Bosowa. Sadikin juga dicecar berkaitan dengan surat perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Materi lain mengenai mekanisme pengambilan keputusan korporasi terhadap adanya perintah tertulis OJK serta alasan tidak melaksanakan Perintah Tertulis OJK," katanya.
Sebelumnya, Sadikin menjadi tersangka karena diduga tak melaksanakan surat perintah OJK berkaitan dengan saham PT Bank Bukopin yang sedang dalam kondisi likuid. Bank Bukopin sudah dalam pengawasan intensif sejak Mei 2018 akibat permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi semakin memburuk dalam kurun Januari hingga Juli 2020.
OJK pun mengeluarkan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020 guna penyelamatan perusahaan. Bosawa tak menjalankan perintah surat tersebut.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |