Kamis, 11 Maret 2021 - 16:30 WIB
Sadikin Aksa
Artikel.news, Jakarta - Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Sadikin Aksa diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam upaya penyelamatan Bank Bukopin yang tertekan masalah likuiditas.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika, dilansir dari Liputan6.com, Kamis (11/3/2021), mengatakan, Sadikin Aksa diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Helmy, penetapan status tersangka terhadap Sadikin telah melalui proses gelar perkara. Penyidik Bareskrim Polri telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup.
Helmy menjelaskan, PT Bank Bukopin Tbk sejak bulan Mei 2018 telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.
Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujar Helmy.
Atas perbuatannya, Sadikin diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ia terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara maksimal 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Sementara itu, Komisaris Utama Bosowa Corporindo Erwin Aksa yang juga kakak kandung Sadikin, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk mempelajari kasus ini.
Erwin Aksa juga menyatakan akan terus mengikuti perkembangan isu terakhir dan menghormati proses hukum.
"Ini lagi dipelajarin tim hukum. Iya kita hargai hukum," kata Erwin Aksa.
Dia juga mengaku telah menerima dakwaan Bareskrim, dimana Bosowa Corporindo dianggap tidak melaksanakan perintah tertulis OJK kepada Sadikin Aksa melalui surat bernomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.
"Perintah tertulis itu untuk Bosowa tidak ikut RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) Bank Bukopin tapi malah memberikan kuasa ke tim technical assistance (Tim TA)," jelasnya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |