Rabu, 03 Maret 2021 - 19:51 WIB
Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar bersama Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Halim, Sekprov Sulbar Muhammad Idris, unsur forkopimda menghadiri Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana Tahun 2021 melalui video conference, di rujab gubernur, Mamuju, Rabu (3/3/2021).
Artikel.news, Mamuju - Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar bersama Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Halim, Sekprov Sulbar Muhammad Idris, unsur forkopimda menghadiri Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana Tahun 2021 melalui video conference, di rujab gubernur, Mamuju, Rabu (3/3/2021).
Rakornas ini dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo dan dihadiri seluruh kementerian dan lembaga terkait di Istana Negara, Jakarta.
Saat memberikan sambutan, Jokowi menyampaikan apresiasi atas peran besar yang diambil oleh jajaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam menangani bencana yang telah terjadi di Indonesia.
“Pada kesempatan yang baik ini saya ingin menyampaikan terima kasih, penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran BNPB yang telah mendedikasikan seluruh waktunya ikut bekerja dalam menangani dan menyelesaikan krisis sekarang ini,” ujar Presiden, dilansir dari Setkab.go.id, Rabu (3/3).
Menurut Jokowi, pada tahun 2020 lalu, bangsa Indonesia dihadapkan pada berbagai bencana baik bencana alam maupun nonalam berupa pandemi COVID-19.
Dalam menghadapi pandemi COVID-19 yang merupakan bencana kemanusiaan yang tidak pernah ada pembandingnya dalam sejarah ini, Presiden menegaskan, penanganan pada sisi kesehatan dan ekonomi harus diselesaikan dalam waktu yang bersamaan.
“Bukan hanya skala daerah, bukan hanya skala nasional, tetapi juga skala global, lebih dari 215 negara mengalami hal yang sama, yang mengharuskan kita bekerja cepat, harus inovatif, dan juga berkolaborasi dengan semua pihak, dengan negara lain, dengan lembaga-lembaga internasional,” ujarnya.
Presiden menegaskan agar Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) 2020-2024 yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2020 diturunkan ke dalam kebijakan dan perencanaan, termasuk tata ruang, yang sensitif dan memperhatikan aspek kerawanan bencana.
"Serta, tentu saja dilanjutkan dengan audit dan pengendalian kebijakan dan tata ruang yang berjalan di lapangan, bukan di atas kertas saja. Ini yang juga sudah berulang-ulang saya sampaikan,” kata Jokowi.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |