Ahad, 28 Februari 2021 - 10:37 WIB
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel per hari Minggu (28/2/2021).
Artikel.news, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel per hari Minggu (28/2/2021).
Penunjukan ini untuk menjalankan roda pemerintahan di Pemprov Sulsel, pasca Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (28/2/2021) dini hari.
Nurdin Abdullah kini ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Guntur, Jakarta Pusat, hingga 20 hari ke depan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, mengatakan, per hari Minggu ini, akan langsung menugaskan Andi Sudirman Sulaiman untuk menggantikan Nurdin Abdullah yang tengah terseret kasus hukum tersebut.
"Kalau ditahan, tentunya kita merujuk pada ketentuan pasal 65 UU 23 Tahun 2014. Artinya, kalau ditahan kan beliau tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya, sehingga hari ini kita langsung menugaskan wakil gubernur sebagai pelaksana tugasnya,” ungkap Akmal, dikutip dari sulsel.poskota.co.id,
Akmal mengemukakam, Wagub Andi Sudirman akan memegang kendali Pemprov Sulsel sampai ada putusan resmi dari pengadilan ihwal kasus yang membelit Nurdin Abdullah.
“Kalau dia terdakwa dia diberhentikan sementara dulu, kan kita hormati proses hukum. Kalau sudah inkrah baru diberhentikan,” terang Akmal.
Akmal juga mengatakan, berdasarkan prosedur yang ada, Andi Sudirman tidak serta merta bisa ditetapkan menjadi gubernur definitif bila Nurdin Abdullah inkrah ditetapkan bersalah di pengadilan, melainkan harus melalui proses yang panjang.
“Yah semua ada prosedurnya. Pasti nanti DPRD mengusulkan dulu berdasarkan salinan putusan pengadilan. Nanti DPRD mengusulkan ke Presiden melalui Menteri,” jelasnya.
Laporan | : | Aan |
Editor | : | Ruslan Amrullah |