Selasa, 23 Februari 2021 - 14:39 WIB
Pelaku UMKM Terry Varian
Artikel.news, Makassar -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar hingga 9 Maret mendatang.
Keputusan perpanjangan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 441.01/66/S.Edar/Kesbangpol/II/2021 ditandatangani oleh Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.
Merujuk dalam aturan PKM di Makassar, jam operasional kini dibatasi hingga pukul 22.00 WITA. Kebijakan ini berlaku untuk fasilitas umum, toko, mall, kafe, warung kopi (Warkop), rumah makan, dan game center.
Pelaku Usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Makassar, Terry Varian, menilai kebijakan Pj Wali kota dengan memperpanjang jam malam tentu sangat merugikan pelaku UMKM.
"Kebijakan Pemkot ini sangat merugikan bagi pelaku usaha yang beroperasi dimalam hari. Tak heran banyak usaha-usaha yang tutup," ujar Terry, Selasa (23/2/2021).
Sebelumya, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengklaim pembatasan yang dilakukan berhasil menurunkan penyebaran virus Covid-19.
"Ini kan sudah mulai kelihatan ada pengendalian, sudah mulai kelihatan menurun, baik korban meninggal maupun yang terpapar," ujarnya, beberapa waktu lalu.
Laporan | : | Fadli |
Editor | : | Ruslan Amrullah |