Senin, 15 Februari 2021 - 07:00 WIB
artikel.news, Makassar--Anggota Komisi A Bidang Pemerintah DPRD Makassar, Azwar menggelar sosialisasi peraturan Perundang-undangan Tahun Anggaran 2021 Angkatan Pertama.
Kali ini dengan tema "Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah No 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah" di Hotel Grand Town, Jalan Pengayoman Makassar, Minggu (14/2/2021).
Pada Sosper ini menghadirkan dua narasumber, Andi Sardin Najib dan Andi Muh. Jafar sebagai pemateri.
Azwar mengatakan persoalan sampah di Kota Makassar sudah menjadi persoalan bersama dan perlu upaya khusus dalam pengelolaannya.
Untuk itu, Azwar merasa cukup prihatin dengan persoalan sampah di Kota Makassar, hal ini kemudian menginisiasi dirinya untuk mengambil perda No 4 Tahun 2011 tentang Sampah.
"Sengaja saya ambil tentang sampah karena banyak berhubungan dengan masyarakat, bagaimana memilah dan manfaat sampah yang bisa menjadi ekonomi," tuturnya.
Sementara, Sardin Najib mengatakan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampahnya sendiri masih tergolong kecil, sehingga perlu edukasi yang intens terhadap mereka.
"Persoalan sampah harus menjadi perhatian kita semua, termasuk masyarakat harus senantiasa peduli, setidaknya sampah rumah tangganya sendiri," ujarnya.
Untuk itu, Ia berharap sosialisasi perda tersebut bisa bermanfaat bagi seluruh masyarakat, sehingga menciptakan Makassar yang bersih dan lebih baik lagi.
"Yang penting memang itu mengubah mindset masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, bahwa ada sampah yang bisa diolah kembali, jangan langsung ditumpuk semua jadi satu," tuturnya.
Sementara itu, Andi Muh. Jafar menilai merubah pola pikir masyarakat terkait persoalan sampah harus segera dirubah. Bahkan jika perlu sampah bisa menghasilkan nilai ekonomi.
“Hal ini termasuk ke dalam proses untuk merubah pola pikir masyarakat terhadap sampah dan bagaimana cara memperlakukan sampah tersebut agar menghasilkan keuntungan bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)
Laporan | : | Muh Fadli |
Editor | : | Supriadi |