Jumat, 29 Januari 2021 - 19:14 WIB
Artikel.news, Makassar - Gubernur Sulsel Prof HM Nurdin Abdullah menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mempercepat pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar hasil pilkada serentak 2020.
Hal ini disampaikan Nurdin untuk menanggapi desakan DPRD Makassar yang meminta pelantikan Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto-Fatmawati Rusdi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar dipercepat.
"Jadi gini, kembalikan ke aturan, tidak ada kewenangan gubernur mempercepat (pelantikan Danny-Fatma). Kita diatur oleh undang-undang, tidak ada kewenangan gubernur untuk mempercepat ataupun memperlambat (pelantikan), kita kerja profesional," kata Nurdin dilansir dari Detik.com, Jumat (29/1/2021).
Dia lalu membantah pernyataan Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo yang meminta pelantikan Danny-Fatma sebagai walkot-wawalkot Makassar terpilih perlu dipercepat karena Makassar telah lama dipimpin pj wali kota yang bukan dipilih langsung oleh rakyat.
Menurut Nurdin, jabatan pejabat wali kota dengan wali kota definitif yang dipilih langsung rakyat sama saja.
"(Pj Walkot) yang dilantik itu pakai lambang Garuda loh, tidak ada bedanya dengan wali kota definitif. Cuma yang membedakan, satu dipilih rakyat, yang satu ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri," jelas mantan Bupati Bantaeng dua periode ini.
Nurdin lalu menegaskan, tidak ada urgensi untuk mempercepat pelantikan Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar terpilih. Sebab saat ini Makassar tidak mengalami kekesongan kursi kepemimpinan. Pihak yang mendesak pelantikan Danny-Fatma segera dilakukan diminta untuk tidak membuat gaduh.
"Saya berharap jangan membuat gaduh pemerintahan, jangan buat gaduh. Nanti setelah pelantikan baru lah lakukan konsolidasi untuk menyusun program prioritas yang harus dilakukan," harapnya.
Hari Jumat (29/1/2021), Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo bersama sejumlah anggota DPRD Makassar mendatangi Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, untuk menyerahkan SK penetapan Danny-Fatma.
Mereka disambut langsung Kepala Biro Pemerintahan Sulsel Hasan Basri Ambarala.
Rudi lalu menyerahkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kota Makassar Nomor 1/DPRD/I/2021 tentang Pengesahan, Pengangkatan Danny-Fatma sebagai wali kota-wakil wali kota terpilih.
Menurut Rudi, wewenang untuk mengesahkan wali kota dan wakil wali kota ada mendagri, tapi prosedurnya harus melalui gubernur. Makanya, ia berharap agar proses di Pemprov Sulsel bisa cepat dan langsung dikirim ke Kemendagri.
Politisi Partai NasDem ini mengemukakan, pelantikan Danny-Fatma tidak perlu menunggu dan bersamaan dengan kepala daerah teripilih lainnya di Sulsel. Sebab masa periode wali kota Makassar definitif dengan kepala daerah lainnya berbeda.
"Kenapa 17 Februari kabupaten lain pelantikan, karena periodesasinya di situ. Logikanya, Makassar bisa lebih cepat, karena periode (Wali Kota Makassar definitif sebelumnya) sudah berakhir di 13 Mei 2019, sudah 21 bulan (lewat), itu yang kami minta," katanya.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |