Selasa, 19 Januari 2021 - 20:16 WIB
ARTIKEL.NEWS, MAKASSAR - Sekretaris Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar, Saharuddin meminta pemkot Makassar untuk bisa lebih tegas menerapkan aturan jam malam.
"Ini kurang implementasi di lapangan, kemarin saja yang lama (aturan) itu kita lihat yang sampai jam tujuh banyak yang buka. Dan tidak ada yang ngefek, banyak kok orang-orang di luar sana yang nongkrong saya lihat," ujarnya, Selasa (19/1/2021).
Ajid sapaan akrabnya mengatakan, penekanan kasus Corona tidak bisa hanya dilakukan oleh satu pihak saja, penerapan tersebut butuh kerjasama oleh seluruh pihak utamanya masyarakat.
"Ini susah memang turun signifikan kalau begini caranya, kalau saya memang kita ini haruspi dipaksa, contoh itu Jawa Barat kan tadinya di atas Sulsel, sekarang bisa dicegah, ini karena mereka belajar, dan orang-orangnya mau diajak kerjasama," tukasnya.
Legislator PAN ini melanjutkan bahwa kondisi Makassar saat ini hanya pemerintah saja yang mau bekerja untuk menurunkan kasus Covid.
"Kalau begini kondisinya ambil saja langkah yang lebih keras, buat aturan yang sulit dilanggar, mau tidak mau pasti masyarakat ikut," katanya.
Hal senada dikatakan Anggota Komisi A, Kasrudi, ia meminta pemkot Makassar mencabut izin berjualan bagi badan usaha yang melanggar.
Tindakan tegas menurutnya perlu dilakukan pemerintah untuk mendisiplinkan badan usaha sekaligus menjadi pembelajaran bagi badan usaha lain.
"Inikan mereka sudah tau aturan, tapi masih saja melanggar, harus diberi sanksi tegas, kalau perlu dicabut izinnya supaya menjadi pelajaran di tempat-tempat lain, aturannya kan sudah ada, jam malam diberlakukan sementara masih melanggar," katanya.
Pemerintah diminta jangan kehilangan taring, sanksi tegas kata Legislator Gerindra tersebut semestinya sudah diambil.
"Inikan kalau ada kebijakan begini kurang penegakan, lembek. Badan usaha juga silahkan buka tapi pahami jam malam, kita minta memang pemerintah ini tegas, cabut izinnya," katanya.
Diketahui, Pemkot Makassar telah mengeluarkan perpanjangan Surat Edaran tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM), dimana setiap badan usaha dibatasi aktifitasnya hingga jam 22.00 malam dari sebelumnya jam 19.00.
Aturan jam malam dipandang Kasudi banyak deremehkan oleh pemilik badan usaha. Sejak diberlakukan pada 24 Desember 2020 lalu, operasional mereka masih kerap kali terlihat, baik rumah makan pinggir jalan maupun resto.
Salah satu contoh Club Holywings yang kedapatan melalukan aktifitas semalam di atas jam yang telah ditetapkan.
Kondisi peningkatan kasus Covid-19 saat ini menurutnya akan sulit ditekan jika regulasi diterapkan setengah-setengah.
Laporan | : | Nurjannah Jabbar |
Editor | : | Ruslan Amrullah |