Selasa, 19 Januari 2021 - 19:17 WIB
Artikel.news, Mamuju – Presiden Joko Widodo menggaransi bahwa pemerintah akan memberikan bantuan untuk perbaikan rumah warga yang terdampak bencana gempa bumi.
Hal ini disampaikan Jokowi saat meninjau lokasi pengungsian korban gempa di Mamuju, Selasa (19/1/2021).
Menurut Jokowi, bantuan yang akan diberikan berbeda-beda nominalnya, tergantung pada tingkat kerusakan bangunan. "Untuk rumah penduduk yang roboh, pemerintah akan membantu," katanya.
Dilansir dari Artikel.123rumah.com, Selasa (19/1/2021), bantuan tersebut adalah Dana Tunggu Harian (DTH) dan Stimulan Rumah. Dana Tunggu Hunian merupakan dana yang ditujukan bagi penerima agar bisa menyewa rumah sementara selama durasi enam bulan ke depan.
Sedangkan Stimulan Rumah adalah dana bantuan bagi rumah warga yang mengalami kerusakan akibat bencana. Ada sejumlah prosedur atau tata cara yang harus diketahui untuk memperolehnya.
Besaran dana stimulan rumah beragam. Rumah yang mengalami kerusakan dengan kategori rusak berat memperoleh dana stimulan sebesar Rp50 juta. Rumah yang masuk kategori rusak sedang mendapatkan Rp25 juta. Sedangkan rumah yang mengalami kerusakan ringan memperoleh dana sebesar Rp10 juta.
Untuk dana tunggu harian, pemerintah akan memberikan dana sebesar Rp500 ribu bagi yang memiliki rumah dengan kerusakan berat.
Sedangkan tata cara untuk mendapatkannya adalah, pemerintah daerah harus membentuk tim inventarisasi lintas sektor. Tim tersebut akan melaksanakan survei mengenai kerusakan rumah warga.
Tim akan menggolongkan kerusakan rumah warga dalam tiga jenis kerusakan. Ketiganya adalah Rusak Berat (RB), Rusak Sedang (RS), dan Rusak Ringan (RR). Tim akan melakukan pendataan.
Nantinya, kepala daerah baik itu wali kota atau bupati akan membuat surat keputusan (SK) dari warga yang rumahnya mengalami kerusakan. Surat keputusan ini mencantumkan nama, alamat, dan tingkat kerusakan.
Wali kota dan bupati juga akan mengeluarkan surat keputusan tanggap darurat. Surat ini menjadi salah satu syarat mencairkan anggaran yang dipakai untuk pendanaan. Anggaran ini berasal dari Dana Siap Pakai (DSP).
Setelah surat keputusan dibuat, surat ini akan dilampirkan saat mengajukan Dana Tunggu Harian dan Stimulan Rumah ke BNPB. Usai menerima surat permohonan, BNPB akan melakukan verifikasi dokumen dan kondisi lapangan. Hasil verifikasi akan diberikan kepada Kepala BNPB untuk memperoleh persetujuan.
Bantuan bisa dicairkan setelah syarat administrasi dipenuhi oleh BPBD. Sejumlah syarat itu adalah nomor rekening, usulan PPK (pejabat pembuat komitmen)/BPP (bendahara pengeluaran pembantu), dan lain-lain.
Kalau semuanya sudah selesai, maka uang Dana Tunggu Harian dan Stimulan Rumah akan ditransfrer ke rekening BPBD. Masyarakat wajib membentuk kelompok masyarakat atau Pokmas serta membuka rekening baru.
BPBD akan mentransfer dana ke rekening Pokmas. Masyarakat bisa membangun kembali rumah yang dibantu oleh fasilitator pembangunan rumah.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |