Jumat, 02 Januari 2026 - 09:58 WIB
Penertiban dan pengamanan aset daerah oleh Pemerintah Kota Parepare di lahan bekas Pasar Seni, Jalan Mattirotasi, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Jumat (2/1/2025), berjalan aman, lancar, dan kondusif.

Artikel.news, Parepare -- Penertiban dan pengamanan aset daerah oleh Pemerintah Kota Parepare di lahan bekas Pasar Seni, Jalan Mattirotasi, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Jumat (2/1/2025), berjalan aman, lancar, dan kondusif.
Pemkot Parepare melalui jajaran terkait yakni Kecamatan dan Kelurahan telah terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif kepada warga yang selama ini menetap di atas lahan tersebut.
Penertiban dan pengamanan aset dilakukan oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Perda, didukung oleh aparat terkait seperti dari Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Damkar dan Penyelamatan, serta dikawal oleh personel Polres Parepare beserta aparat TNI.
Sekda Parepare Amarun Agung Hamka yang turun langsung memantau di lokasi menilai penertiban lahan milik Pemkot sudah berjalan baik, aman, lancar, dan sesuai prosedur.
"Alhamdulillah penertiban dan pengamanan aset daerah berjalan baik, aman, lancar, dan kondusif. Lahan eks Pasar Seni ini akan kita gunakan sebagai ruang publik, dan memberi manfaat bagi masyarakat," ujar Hamka, sapaan akrab Sekda.

Aparat sempat berdiskusi dengan Asta, warga yang mengaku sudah 65 tahun menetap di atas lahan eks Pasar Seni, namun setelahnya penertiban tetap dilakukan dengan aman dan lancar.
Penertiban dan pengamanan aset eks lahan Pasar Seni ini menindaklanjuti amanah dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bab VIII Pengamanan dan Pemeliharaan, Pasal 296 ayat (1), (2) bahwa pengelola barang, pengguna barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya baik pengamanan secara fisik, administrasi dan hukum.
Informasi resmi dihimpun menyebutkan bahwa Pasar Seni ini dibangun pada 1997 silam pada masa pemerintahan Wali Kota Parepare Syamsul Alam Bulu. Setelah itu pada beberapa periode pemerintahan, Pasar Seni tidak termanfaatkan dengan baik.
Sekda Hamka mengemukakan, penertiban dan pengamanan aset eks Pasar Seni serta pemanfaatannya, merupakan langkah terobosan di masa pemerintahan Wali Kota Tasming Hamid setelah pada masa pemerintahan sebelum-sebelumnya lahan Pasar Seni tidak termanfaatkan baik. "Karena itu, kita berharap agar semua pihak bersinergi mendukung pemanfaatan lahan eks Pasar Seni digunakan sebesar-besarnya untuk masyarakat. Sejalan dengan visi misi Bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjadikan Parepare Kota Terbaik Sejahtera dan Maju," tegas Hamka.
Turut hadir di lokasi saat penertiban dan pengamanan aset, jajaran terkait Pemkot Parepare di antaranya Staf Ahli sekaligus Plt Kepala Dinas Perkimtan Noldy Yosep Rengkuan, Asisten I Dede Harirustaman, Asisten II A Ardian Asyraq, Asisten III Adriani Idrus, Kepala Satpol PP A Ulfa Lanto, Kepala Dinas PUPR Budi Rusdi, Kepala BKD Prasetyo Catur K, Kepala Dinas Perhubungan Fitriany, Kepala Dinas Kominfo M Anwar Amir, Kepala DLH Susianna, Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Abd Waris Muhiddin, Kabag Hukum Nurwana, Camat Bacukiki Barat Ardiansyah Arifuddin, Lurah Cappa Galung, dan jajaran terkait lainnya.

| Laporan | : | Risal |
| Editor | : | Ruslan Amrullah |