Rabu, 26 November 2025 - 10:13 WIB
Pengurus Pengprov Kei Shin Kan KarateDo Indonesia (KSK) Sulawesi Selatan menyampaikan keberatan, dan mendesak penundaan pelaksanaan Musyawarah Provinsi FORKI Sulawesi Selatan masa bakti 2025-2029 yang dijadwalkan pada 27 November 2025 di Kabupaten Gowa.

Artikel.news, Makassar -- Pengurus Pengprov Kei Shin Kan KarateDo Indonesia (KSK) Sulawesi Selatan menyampaikan keberatan, dan mendesak penundaan pelaksanaan Musyawarah Provinsi FORKI Sulawesi Selatan masa bakti 2025-2029 yang dijadwalkan pada 27 November 2025 di Kabupaten Gowa.
Keberatan itu disampaikan melalui surat resmi bernomor: 37/B/KSK-SULSEL/XI/2025, tanggal 25 November 2025, perihal Surat Keberatan dan Penundaan Jadwal Musprov FORKI Sul-Sel, yang ditujukan kepada Ketua Umum Pengprov FORKI Sulawesi Selatan.
Kepala Pelatih KSK Provinsi Sulsel Dr. Ir. Muh. Nashir T ST, MT mengatakan, alasan keberatan dan permintaan penundaan karena pelaksanaan Musprov dinilai melanggar AD-ART Forki, tidak transparan, banyak kejanggalan, dan tercium aroma ketidaknetralan.
Nashir mengungkapkan, Musprov terkesan tidak dilaksanakan sesuai aturan main organisasi yang diatur dalam AD-ART. "Musprov tidak didahului dengan Pra Musprov. Padahal seharusnya materi dan draf dibahas terlebih dahulu di Pra Musprov, sehingga saat pelaksanaan Musprov tidak ada lagi kendala," kata Nashir di Makassar, Rabu (26/11/2025).
Pelaksanaan Musprov pun terkesan ditutupi atau tidak transparan karena tidak melalui proses penjaringan calon ketua umum. Rancunya lagi, mulai dari rapat pengurus persiapan Musprov sampai dengan pelaksanaan Musprov dilaksanakan di kediaman pribadi Ketua Umum Pengprov Forki Sulsel Amir Uskara di Sungguminasa, Gowa.
"Kelihatan aroma ketidaknetralan kenapa Musprov dilaksanakan di rumah ketua umum yang notabene ketua umum juga masih mau maju jadi calon ketua umum kembali. Ini kan sama juga dengan menutup ruang calon lain untuk ikut maju dan berkompetisi," ungkap Nashir.
Karena itu, Nashir berharap, Musprov ditunda untuk kepentingan bersama, dan membuka ruang seluas-luasnya kepada siapa saja kandidat yang ingin maju memimpin dan memajukan Forki di Sulsel.
"Harapan kita semua Forki dimenej dengan baik. Rangkul semua perguruan karate dan pengurus cabang Forki di Sulawesi Selatan. Manajemen organisasi harus lebih transparan sehingga seluruh program unggulan bisa terlaksana dengan baik," harap Nashir.
Beberapa hal yang menjadi poin keberatan sebagai berikut:
1. Pada Pasal 18 ayat 3 Anggaran Rumah Tangga FORKI disebutkan Undangan/pemberitahuan pelaksanaan MUSPROV beserta materi-materi Musprov sudah harus diterima oleh anggota FORKI
paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan MUSPROV. Berdasarkan hal tersebut materi-materi Musprov sampai saat ini belum dikirim dan terkesan ditutupi dan tidak ada pembahasan materi Pra Musprov.
2. Pada pasal 18 ayat 8 ART FORKI Pelaksanaan MUSPROV harus mendapat rekomendasi dari KONI Provinsi setempat (Tidak ada lampiran di undangan).
3. Pada pasal 26 ayat 4 Laporan Keuangan disampaikan pada rapat pengurus FORKI minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (Hal ini belum pernah dilakukan dan sebaiknya dilaksanakan dulu baru pelaksanaan Musprov)
4. Pelaksanaan kegiatan Musprov tidak netral dan tidak adil karena dilaksanakan di rumah bakal calon ketua yang direncanakan akan maju dalam pemilihan Ketua Umum FORKI Sulawesi Selatan.
5. Tidak ada panitia penjaringan bakal calon Ketua Umum FORKI
6. Tidak ada daftar list peserta Musprov (Perguruan dan Cabang FORKI) yang memenuhi syarat.
| Laporan | : | Risal |
| Editor | : | Ruslan Amrullah |