Kamis, 09 Oktober 2025 - 20:31 WIB
Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar mengikuti Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting pada Kamis (9/10/2025).
Artikel.news, Makassar - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar mengikuti Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting pada Kamis (9/10/2025).
Rapat paripurna ini membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Makassar.
Ketiga Ranperda tersebut, yakni tentang penyelenggaraan kearsipan, fasilitas penyelenggaraan pesantren, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Kota Makassar.
Kehadiran Dispar Makassar dalam agenda ini menjadi bagian dari wujud sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam proses perumusan dan pembahasan kebijakan daerah.
Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola kelembagaan serta mendorong terciptanya penyelenggaraan pemerintahan kota yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Laporan | : | Aan |
Editor | : | Ruslan Amrullah |