Rabu, 17 September 2025 - 22:34 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mewakili Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulsel dengan agenda Pengucapan Sumpah Anggota DPRD Sulsel masa jabatan 2024–2029 Dra. Hj. A. Sugiarti Mangun Karim, M.Si.
Artikel.news, Makassar - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mewakili Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulsel dengan agenda Pengucapan Sumpah Anggota DPRD Sulsel masa jabatan 2024–2029 Dra. Hj. A. Sugiarti Mangun Karim, M.Si.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Kantor Dinas BMBK Sulsel, Rabu (17/9/2025).
Pengucapan sumpah dipandu oleh Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi. Hadir pula Bupati Bantaeng Muhammad Fathul Fauzy Nurdin, Bupati Barru Andi Ina Kartika, Ketua KPU Sulsel, Ketua Bawaslu Sulsel, Ketua PPP Sulsel, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dengan pengucapan sumpah tersebut, jumlah anggota DPRD Sulsel kini lengkap 85 orang, termasuk 22 legislator perempuan yang tergabung dalam Kaukus Perempuan Parlemen Sulsel.
Andi Sugiarti Mangun Karim, yang akrab disapa Andi Ugi, bukanlah wajah baru. Ia telah berkiprah di parlemen lebih dari 33 tahun sebagai penyambung aspirasi masyarakat.
Dalam sambutannya, Sekda Sulsel Jufri Rahman menegaskan bahwa pengucapan sumpah ini adalah tindak lanjut dari proses politik dan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
"Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, saya menyampaikan selamat kepada Ibu Dra. Hj. Sugiarti Mangun Karim dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan di DPRD Sulsel hingga tahun 2029 mendatang," ujarnya.
Lebih lanjut, Jufri menegaskan pentingnya sinergi eksekutif dan legislatif. Menurutnya, kedua lembaga harus terus melangkah bersama, mengedepankan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
"Keberhasilan yang kita raih hingga saat ini merupakan buah sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Karena itu, kita harus senantiasa berjalan beriringan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat di atas segala kepentingan lainnya," jelasnya.
Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi turut menegaskan dasar hukum pengucapan sumpah. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-3500 tanggal 1 September 2025 tentang Perubahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-4078 Tahun 2024.
Ketua DPRD Sulsel menegaskan, pelantikan ini sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri terbaru. Ia menyebut, Andi Sugiarti Mangun Karim akan mengemban tugas di Komisi C, Badan Musyawarah, serta sebagai Wakil Ketua Fraksi PPP.(*)
Laporan | : | Aan |
Editor | : | Ruslan Amrullah |