Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:36 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Muh. Faizal Thamrin melaksanakan pemantauan penerapan harga dan proses pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit menjadi CPO (Crude Palm Oil) pada sejumlah Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Pasangkayu, Ahad (10/8/2025).
Artikel.news, Pasangkayu - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Muh. Faizal Thamrin melaksanakan pemantauan penerapan harga dan proses pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit menjadi CPO (Crude Palm Oil) pada sejumlah Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Pasangkayu, Ahad (10/8/2025).
Beberapa PKS dimaksud, antara lain PT. Awana Sawit Lestari, PT. Pasangkayu, PT.Trinity, PT. Suryaraya Lestari II dan PT. MAS. Pemantauan ini sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan dalam mengevaluasi kinerja Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit khususnya dalam penerapan Permentan Nomor 13 Tahun 2024.
Pemantauan di lapangan ini sesuai dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S. Mengga, (SDK-JSM) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.
Plt Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muh Faizal Thamrin menegaskan bahwa tujuan dilakukan pemantauan penerapan harga dan pengolahanTBS ini adalah untuk memastikan proses produksi berjalan efisien, hasil maksimal dan kwalitas CPO sesuai standar.
"Pemantauan ini, kita ingin pastikan proses produksi berjalan efisien, hasil maksimal dan sesuai standar," kata Faizal.
Dalam pemantauan, Faizal menyempatkan melihat tumpukan limbah sawit seperti cangkang yang merupakan hasil samping dari pemrosesan inti sawit yang digunakan sebagai bahan bakar boiler dan sisanya tidak dibuang sembarangan tetapi juga akan dimanfaatkan secara ekonomis dan ramah lingkungan.
Hasil pemantauan penerapan harga menunjukkan bahwa harga TBS di beberapa PKS di kabupaten tidak jauh berbeda dengan hasil penetapan TBS yang sudah di tetapkan pada kisaran Rp. 2.740/kg – Rp.3.050/kg. Berdasarkan diskusi dengan para kepala kebun di PKS Non Kebun bahwa terjadi pemotongan 1-3% bagi TBS yang tidak memenuhi syarat seperti: buah mentah, buah lewat matang, gagang Panjang dan buah basah, Semetara di PKS terintegrasi tidak ada pemotongan.
Sementara, menurut Agustina, Plt. Kepala Bidang Pengolahan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) bahwa Data PKS di Sulbar yang mengolah TBS sebanyak 14 buah unit.
Ia mengingatkan, TBS dari kebun mitra plasma dan swadaya harus diolah di pabrik tidak lebih dari 24 jam, karena jika lewat dari itu dapat mempengaruhi rendemen dan kwalitas CPO.(Rls)
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |