Kamis, 10 April 2025 - 21:14 WIB
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Parepare, HM Makmur
Artikel.news, Parepare -- Terjadi perubahan mekanisme atau skema pembayaran tunjangan sertifikasi guru dan insentif bagi guru non sertifikasi. Jika sebelumnya skema pembayaran tunjangan dan insentif tersebut dari Kas Negara masuk ke Kas Daerah, baru tersalurkan ke rekening guru, maka sekarang berbeda.
Skema baru yang diterapkan pada 2025 ini adalah pembayaran dari Kas Negara langsung masuk ke masing-masing rekening guru penerima sertifikasi maupun non sertifikasi.
Sehingga penyalurannya butuh proses dan bertahap. Pembayaran dilakukan terlebih dahulu untuk guru bersertifikasi, nanti setelah rampung baru disalurkan insentif untuk guru non sertifikasi.
Di Kota Parepare pun pembayaran tunjangan untuk guru bersertifikasi baru tersalurkan sekitar 50 persen dari keseluruhan penerima, sehingga bagi guru non sertifikasi belum tersentuh sampai saat ini.
Hal ini diungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Parepare, HM Makmur menanggapi belum terbayarnya insentif guru non sertifikasi di Parepare, yang terdata 107 orang.
"Jadi ada perubahan mekanisme pembayaran sekarang. Sebelumnya itu dari Kas Negara masuk ke Kas Daerah dalam hal ini BKD. Kami di Dinas Pendidikan yang bermohon ke BKD untuk pencairannya ke rekening masing-masing guru baik sertifikasi maupun non sertifikasi," kata Makmur yang dihubungi, Kamis (10/4/2025).
Namun sekarang, Makmur melanjutkan, bahwa pembayaran tunjangan guru sertifikasi dan insentif non sertifikasi itu langsung dari Kas Negara ke masing-masing rekening penerima.
Disdikbud Parepare hanya mengirimkan data penerima tunjangan guru sertifikasi dan insentif non sertifikasi itu ke kementerian pusat. Tidak sampai di situ, karena masih harus melalui proses verifikasi dan validasi data para penerima oleh bank penyalur.
"Saat ini kami mendapat informasi bahwa baru guru sertifikasi yang tersalurkan, kalau di Parepare itu sekitar 50 persen sudah tersalurkan. Persentase ini lebih tinggi dibanding Provinsi (Sulsel) yang masih di bawah 50 persen. Namun Parepare tetap akan upayakan agar bisa menjadi tercepat penyalurannya baik untuk guru sertifikasi maupun non sertifikasi," tegas Makmur.
Dilansir dari kumparan.com, jika sebelumnya tunjangan guru disalurkan melalui pemerintah daerah, kini dana akan langsung ditransfer ke rekening guru. Presiden Prabowo Subianto meresmikan aturan baru ini pada 13 Maret 2025 lalu.
Sebanyak 1,4 juta guru ASN dan 392 ribu guru non-ASN akan menerima transfer langsung setelah melalui proses verifikasi dan validasi data. Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar tunjangan sertifikasi guru dapat dicairkan, antara lain:
Memiliki sertifikat pendidik.
Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.
Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.
Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik".
Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Laporan | : | Risal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |