Selasa, 04 Maret 2025 - 22:58 WIB
Selebritis yang penuh kontroversi, Nikita Mirzani, menjalani penahanan terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter bernama Reza Gladys.
Artikel.news, Jakarta - Selebritis yang penuh kontroversi, Nikita Mirzani, menjalani penahanan terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter bernama Reza Gladys.
Meski demikian, Nikita terlihat santai ketika ditahan penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3/2025) sore. Wanita berusia 38 tahun ini ditahan bersama asistennya, Mail Syahputra.
Saat digiring keluar dari Polda Metro Jaya, Nikita tidak menunjukkan raut wajah yang tertekan.
Ia malah melemparkan senyum dan gestur kiss bye ke arah awak media yang sudah menunggunya di depan Polda Metro Jaya.
Saat digiring ke mobil tahanan, Nikita juga terlihat stylish dengan busana turtleneck lengan panjang berwarna putih ditambah balutan rompi tahanan berwarna oranye di bagian luar.
Meski begitu, kedua tangan Nikita tidak diborgol maupun diikat kabel ties.
“Ya gimana? Memang mau gimana? Sans (santai),” ujar Nikita dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/3/2025).
Untuk diketahui, Nikita ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.
Sebelumnya, ia bersama Mail menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3/2025) pagi.
Reza melaporkan Nikita ke polisi pada Selasa (3/12/2024) karena terlapor disebut menjelek-jelekkan nama baik dan produk milik pelapor ketika siaran langsung di TikTok.
Reza sebenarnya berupaya melakukan silaturahmi dengan Nikita setelah peristiwa tersebut terjadi.
Namun, pelapor mendapat ancaman dari Nikita yang disampaikan melalui Mail sebagai asistennya.
“Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/3/2025).
"Bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut," tambahnya.
Reza yang merasa takut kemudian mentransfer uang senilai Rp2 miliar ke sebuah rekening.
Pengiriman uang berlanjut pada 15 November 2024 atas arahan dari Nikita supaya Reza mengirimkan uang sebesar Rp2 miliar.
Dari situlah Reza merasa diperas dan mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar.
Ade menambahkan, Nikita dan Mail dijerat dengan pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, polisi juga sudah menyita beberapa barang bukti, mulai dari dokumen elektronik hingga tanda bukti pemerasan.
Laporan | : | Fadli |
Editor | : | Ruslan Amrullah |