Senin, 18 November 2024 - 20:14 WIB
Artikel.news, Parepare -- Aplikasi AJPAR terus mengembangkan inovasinya. Kini hadir LinkAJPAR sebagai layanan pembayaran resmi termurah dan terlengkap.
Humas AJPAR, Ibrahim Fattah mengatakan, LinkAJPAR adalah layanan yang sangat kompleks dalam memudahkan pemenuhan kebutuhan masyarakat seperti layanan Pos Indonesia, layanan multy biller seperti transaksi tarik dan setor tunai, transfer uang, pembelian pulsa, pembayaran PBB, pembayaran PDAM, pembayaran tagihan listrik, pembayaran asuransi, setoran cicilan, top up e-tol, penjemputan dan pengantaran roda dua atau roda empat, dan berbagai keperluan lainnya.
Ibrahim mengulas, keuntungan lain LinkAJPAR, di samping pemenuhan kebutuhan masyarakat, juga ikut berpartisipasi langsung mengembangkan ekonomi kerakyatan dengan memberi kesempatan masyarakat yang memiliki toko, warung dan kafe (UMKM) mendaftar sebagai agen LinkAJPAR untuk menjual dagangan melalui merchant Aplikasi LinkAJPAR tanpa dipungut biaya atau gratis.
Berikut cara mendaftar LinkAJPAR:
Syarat yang harus dipenuhi untuk menggunakan LinkAJPAR, di antaranya sebagai berikut:
• Memiliki kios, paymen point tempat pelayanan LinkAJPAR
• Bersedia membranding merek LinkAJPAR pada kios/toko layanan
• Memiliki surat legalitas usaha
• Memiliki komputer, timbangan dan print untuk layanan Pos Indonesia
• Memiliki saldo di dompet AJPAR sesuai kebutuhan operasional.
• Menyetor uang pelatihan dan kunjungan sebesar Rp250.000 sekaligus sebagai administrasi pendaftaran
• Pengajuan agen LinkAJPAR dapat berbentuk perseorangan atau badan hukum.
Pendaftaran menjadi agen LinkAJPAR dapat dilakukan melalui website atau menghubungi admin AJPAR melalui nomor kontak 082262950670, dengan kelengkapan seperti KTP pemilik/pengurus atau NPWP pemilik (untuk badan usaha), NIB, akta pendirian (untuk agen berbadan usaha).
"Untuk transaksi antar bank aplikasi AJPAR hanya memungut Rp1.500 tanpa batas transaksi. Admin untuk tarik tunai seluruhnya diambil oleh agen, aplikasi tidak memungut sama sekali," kata Ibrahim.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |