Sabtu, 02 Maret 2024 - 21:59 WIB
Oleh: Dr. Parman
Ketua Dewan Pendidikan Kota Parepare
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan salah satu arah kebijakan rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 adalah menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN atau honorer. Diketahui, bahwa penataan honorer disebutkan dalam Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, bahwa pegawai non-ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Program pengangkatan satu juta guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang ditargetkan tuntas di akhir tahun ini diprediksi meleset lagi. Salah satu pemicu utama gagalnya target terpenuhi diyakini karena lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tak terkecuali Parepare.
Dua hari yang lalu saya dihubungi oleh ketua Forum P3K Guru kota Parepare, mereka resah karena mendengar kabar bahwa P3K guru kota Parepare untuk tahun ini ditiadakan dengan alasan bahwa Kota Parepare tidak mampu untuk mengalokasikan anggaran untuk P3K guru tersebut.
Dari alasan tersebut memunculkan beberapa pertanyaan sebagai berikut : 1) Apakah betul terjadi defisit anggaran di Kota Parepare sehingga P3K guru harus dikorbankan ?, dan 2) Apakah tidak ada jalan lain yang harus ditempuh oleh Pemerintah Kota Parepare dalam hal ini Pj Walikota dan DPRD untuk tidak mengorbankan Guru P3K tersebut ?.
Dari pertanyaan dan pernyataan tersebut diatas, melalui tulisan ini saya mencoba menawarkan beberapa jalan keluar diantaranya ; Dinas Pendidikan Kota Parepare harus Melakukan pemetaan dan evaluasi kebutuhan P3K apakah memang masih dibutuhkan, termasuk penilaian terhadap beban kerja dan distribusi guru, jika ya, mestinya Pemerintah Kota harus menganggarkan, apatalagi undang-undang sudah jelas menjamin penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN atau honorer paling lambat selesai Desember 2024, pendapat penulis bahwa masih banyak kegiatan yang mungkin bisa ditiadakan ketimbang harus membuat guru guru honor kita diberhentikan dengan alasan tidak bisa digaji ; selanjutnya Dinas Pendidikan harus memberikan data yang benar tentang gaji dan tunjangan yang dibutuhkan oleh PPPK apakah memang memberatkan kalau dianggarkan, sehingga dengan mudah dan menggampangkan untuk meniadakan honor P3k tersebut ; jika tidak memberatkan mestinya yang dipertimbangan adalah perlindungan hak dan kesejahteraan bagi honorer guru.
Bukan justru tidak menyiapkan anggaran untuknya, mungkin perlu direnungkan bahwa mereka sudah mengorbankan banyak waktunya untuk mengajari dan mendidik anak-anak bangsa, kenapa kemudian menyangkut tentang kesejahteraannya, kita pelit untuk memikirkan jalan keluar yang bisa membahagiakan mereka ; selanjutnya Pemerintah harus menjamin transparansi dan keadilan dalam proses rekrutmen PPPK, termasuk penerapan sistem seleksi yang objektif dan bebas dari praktik nepotisme. Menghindari kebijakan diskriminatif yang membedakan perlakuan terhadap P3K khususnya Guru.
Dengan mengimplementasikan langkah-langkah ini, pemerintah daerah dapat berkontribusi secara signifikan dalam menyelesaikan permasalahan P3K guru, serta memastikan mereka dapat bekerja dalam kondisi yang lebih adil dan kondusif. Ini tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan P3K, tetapi juga kualitas layanan anak-anak bangsa. Perlu diingat bahwa pernyataan Pj Walikota selama ini sungguh sangat memperhatikan nasib guru dan membuat guru bangga dengannya, tetapi jikalau P3K untuk tahun ini tidak dianggarkan yang menyebabkan banyak guru yang harus berhenti karena sudah tidak bergaji, bukankah ini menjadi anomaly untuk Guru Pahlawan tanpa tanda jasa. Wallahu’a’lam. (Ketua Dewan Pendidikan Kota Parepare)
Laporan | : | Parman |
Editor | : | Ruslan Amrullah |