Jumat, 19 Januari 2024 - 21:56 WIB
Virly Virginia.(Foto: Instagram/@virly.virginia_real)
Artikel.news, Jakarta - Perempuan cantik bernama Virly Virginia alias VV merupakan salah satu tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan yang diungkap Polda Metro Jaya akhir tahun 2023 lalu.
Meski sudah jadi tersangka, namun Virly tidak ditahan oleh polisi dan hanya diwajibkan untuk melapor.
“Alhamdulillah mengikuti saja. Jadi diwajibkan lapor saja, Senin dan Kamis,” ungkap Virly, dilansir dari Prokalteng.co, Jumat (19/1/2024).
Selain Virly, setidaknya ada 10 orang lainnya yang telah menjadi tersangka pada kasus ini dan telah menjalani pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Mereka adalah; Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS, SNA alias Ici Azizah, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee, dan pemeran pria berinisial AFL.
Dilansir dari Viva.co.id, nama asli Virly Virginia adalah Tan Meiling, lahir pada tanggal 11 Mei 1991 di Bandung.
Ia mengawali kariernya sebagai model majalah dewasa pada tahun 2014. Sejak masih SMP, dia sudah bekerja untuk mencari uang jajan dengan memberikan les kepada siswa-siswa SD.
Karier Virly terus melambung. Ia sempat menjadi seorang SPG ponsel, resepsionis, public relations, model, hingga menjadi seorang bintang dalam industri film dewasa.
Ia menilai bahwa profesi sebagai pemain film dewasa cukup mirip dengan dunia seni peran sebenarnya.
Virly sempat menikah pada tahun 2017 silam saat usianya menginjak 26 tahun. Namun, pernikahan itu hanya bisa bertahan selama tiga tahun dan tidak ada anak dari hasil pernikahan.
Ia bahkan sempat mendapat perlakuan tak menyenangkan dari sang suami. Ia mengaku sempat menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan mantan suaminya.
Meski demikian, ia tak pernah mengungkap sosok sang suami. Masalah tersebut rupanya bukan satu-satunya Virly memilih untuk berpisah dari sang suami.
Laporan | : | Cullank |
Editor | : | Ruslan Amrullah |