Kamis, 16 November 2023 - 18:03 WIB
Artis cantik Taiwan Charlene An.(Foto: Instagram/@charlene_an517)
Artikel.news, Bangkok - Artis cantik asal Taiwan An Yu Qing atau dikenal dengan sebutan Charlene melaporkan jika dia dan teman-temannya mendadak diperiksa di pos pemeriksaan polisi di Bangkok, Thailand.
Dari pemeriksaan di pos, An dan rombongan akhirnya digiring ke kantor polisi tanpa sebab yang jelas.
Mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Polisi Huay Kwang, dilansir oleh The Thaiger.
Para petugas yang ada di kantor itu meminta uang sebesar 27 ribu baht atau sekira Rp12 juta.
Jika An memberikan uang itu, maka ia dan teman-temannya bisa bebas.
Selain bebas, para polisi juga berjanji tidak akan membuat masalah semakin berlarut-larut. An lantas menuruti dan membayarkan sesuai permintaan polisi.
Namun An tak tinggal diam, dia lalu melaporkan pemerasan ini ke Royal Thai Police (RTP) atau Kepolisian Kerajaan Thailand.
Dilansir dari Tribunnewsmaker.com, Kamis (16/11/2023), pemerasan terjadi pada Januari 2023 lalu. Enam petugas polisi dari Kantor Polisi Huay Kwang terlibat dalam tuduhan tersebut.
Awalnya, mereka sama-sama membantah tuduhan pungli itu. Para polisi ini beralasan An dan teman-temannya tidak menunjukkan paspor dan membawa vape secara ilegal.
RTP menganggap kedua belah pihak mengalami salah paham karena kendala bahasia.
RTP juga menyebut kemungkinan para turis itu ada yang mabuk.An jelas marah dengan alasan polisi yang menyebutnya mabuk.
Dia sama sekali tidak mabuk dan menuntut pembersihan nama. Semakin banyak bukti yang dirilis, semakin banyak pula warga Taiwan bahkan Thailand yang mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.
Perkara tersebut akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Pidana Kasus Tipikor dan Perbuatan Tercela pada 31 Maret lalu.
Pengadilan memutuskan hukumannya baru pada Rabu (8/11/2023) setelah tujuh bulan dilakukan penyelidikan.
Menurut siaran pers, empat dari enam petugas polisi yang dituduh dinyatakan bersalah. Pengadilan melaporkan polisi-polisi itu telah melanggar beberapa undang-undang.
Mereka akan menghadapi hukuman paling berat berdasarkan pada Pasal 149 dan 90 KUHP. Keempat terdakwa oknum polisi akhirnya divonis masing-masing lima tahun penjara.
Pengadilan melaporkan dua petugas polisi lainnya dianggap tidak bersalah karena tidak cukup bukti.
Satu di antara dua petugas itu mengaku sedang bertugas di pos pemeriksaan. Dia tidak tahu menahu dengan apa yang terjadi pada para turis yang ditahan itu.
Beruntung, pengadilan mempercayai perkataaannya didukung dengan minimnya bukti keterlibatan.
Petugas yang satunya mengatakan jika teman-temannya memberinya 3 ribu baht, yang memang itu bagiannya.
Dia mengambil uang itu meski tidak tahu dari mana asalnya. Pengadilan akhirnya memutuskan jika polisi itu tidak bersalah.
Laporan | : | Cullank |
Editor | : | Ruslan Amrullah |