Ahad, 08 Oktober 2023 - 15:23 WIB
Dewan Pendidikan Kota (DPK) Parepare mengingatkan agar pendirian sekolah swasta oleh masyarakat tetap harus mengikuti peraturan perundangan berlaku.
Artikel.news, Parepare -- Dewan Pendidikan Kota (DPK) Parepare mengingatkan agar pendirian sekolah swasta oleh masyarakat tetap harus mengikuti peraturan perundangan berlaku.
Peringatan DPK ini menyikapi polemik rencana pembangunan Sekolah Kristen Gamaliel (Gamaliel School) di wilayah Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Parepare.
"Jadi Dewan Pendidikan mengimbau kepada masyarakat dalam hal pendirian sekolah untuk tetap mengikuti peraturan dan perudangan yang berlaku," kata Ketua DPK Parepare, Dr Parman Parid, Ahad (8/10/2023).
Parman merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66/2010 tentang perubahan atas PP Nomor 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dalam pasal 182 ayat 1 dijelaskan bahwa pembangunan sekolah swasta wajib mendapat izin dari pemerintah.
Adapun syarat pendirian sekolah swasta menurut pasal 4 Kepmen Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah, di antaranya, pertama, ada hasil studi kelayakan. Kedua, ada RPS. Ketiga, ada sumber peserta didik. Keempat, tenaga kependidikan. Kelima, tenaga non kependidikan. Keenam, sumber pembiayaan. Ketujuh, sarana dan prasarana sekolah. Dan kedelapan, penyelenggara sekolah.
"Penuhi dulu semua persyaratan yang diatur dalam Kepmen itu baru dirikan sekolah. Selama itu belum dipenuhi, maka sekolah belum layak didirikan," ingat Parman.
Sementara Sekretaris Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Parepare, Dr Muh Nashir menilai pembangunan Sekolah Kristen Gamaliel itu belum penuhi syarat. Karena belum dilengkapi semua perizinan sesuai ketentuan berlaku, sehingga proses yang berjalan saat ini harus dihentikan.
Meski sekolah itu sudah memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun belum memiliki izin operasional, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), studi kelayakan dan kajian komprehensif lainnya termasuk masalah sosial budaya.
"Terlalu cepat keluar izinnya, mestinya teman-teman di PUPR pertanyakan dulu ke Dinas Pendidikan tentang aturan-aturan terkait pendirian sekolah. Perlu kajian-kajian mendalam dan komprehensif, jangan buru-buru keluarkan izin PBG," tandas Nashir yang juga mantan Ketua DPK Parepare.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |