Kamis, 01 Juni 2023 - 11:17 WIB
PT GCNS Departemen PUSAT TABUNG GAS 煤气调度中心
artikel.news, Morowali-- Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja /penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan dan defisiensi produktivitas kerja.
Menurut UU Pokok Kesehatan RI No. 9 Th. 1960 Bab I Pasal II ,Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi Kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat Kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani ,rohani maupun social, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan Kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.
Pada tahun 2011, di Indonesia tercatat 96.314 kasus kecelakaan kerja dengan korban meninggal sebanyak 2.144 orang dan mengalami cacat sebanyak 42 orang. Sedangkan, berdasarkan laporan International Labor Organization (ILO), setiap hari terjadi 6.000 kasus kecelakaan kerja di dunia yang mengakibatkan korban fatal (setiap kecelakaan sedikitnya menyebabkan tiga hari absen dari pekerjaan). Sementara di Indonesia setiap 100 ribu tenaga kerja terdapat 20 korban fatal akibat kecelakaan kerja.
Dalam sistem manajemen K3 (SMK3) Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor PER.05/MEN/1996 tentang pelatihan (training) disebutkan bahwa penerapan dan pengembangan sistem manajemen K3 yang efektif ditentukan oleh kompetensi kerja dan pelatihan dari setiap tenaga kerja di perusahaan. Pelatihan merupakan salah satu alat penting dalam menjamin kompetensi kerja yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan keselamatan dan kesehatan kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan salah satu faktor penting pada Kawasan Industri yang dapat mempengaruhi produktivitas karyawan. Hal ini dapat berdampak pada tingkat produktivitas karyawan pada Kawasan Industri.
Berikut tujuan pelaksanaan K3 di bidang industri:
1. Supaya pekerja memiliki jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, baik secara fisik, mental, maupun sosial.
2. Supaya perlengkapan kerja dapat dipergunakan dengan bijak dan selektif.
3. Supaya pekerja dan perusahaan memiliki hasil produksi yang bisa dipertanggungjawabkan.
4. Supaya pekerja tidak memiliki gangguan kesehatan karena lingkungan kerja.
5. Supaya pekerja bisa meningkatkan partisipasi kerja, sehingga menaikkan produktivitasnya
Berbicara mengenai K3 di kawasan industri tentu tidak lepas dari dari Gas industri sebagai salah satu reduktor dalam pengolahan jenis logam.
Gas industri adalah zat yang berbahaya yang mudah terbakar, mudah meledak, dan mudah menyebabkan kebakaran. Akar penyebab kecelakaan gas adalah kurangnya pengetahuaan tentang keselamatan penggunaan gas, kurangnya perhatian karyawan tentang gas, pelanggaran operasional dan komando dalam melakukan operasional.
CO atau Karbon Monoksida adalah gas beracun yang tidak berwarna, tidak berbau dan tidak menyebabkan iritasi. Gas ini termasuk dalam zat berbahaya kelas dua. Semakin tinggi kandungan CO dalam gas, semakin besar resiko keracunan gas.
Olehnya itu dalam pengawasan penggunaan gas CO sangat diperhatikan sebab sifatnya beracun yang tidak berwarna, tidak berbau dan tidak menyebabkan iritasi.
Berikut Prinsip Utama Terjadinya Keracunan Gas
Gas pada dasarnya mengandung banyak gas beracun CO. Setelah tubuh manusia menghirup CO, CO dan hemoglobin tubuh bergabung membentuk karboksihemoglobin yang sulit dipisahkan. Hemoglobin tidak dapat membawa oksigen, menyebabkan tubuh mati karena kekurangan oksigen.(Kemampuan CO untuk mengikat hemoglobin adalah 240 kali dari O2).
Adapun Metode penyelamatan keracunan gas yaitu dengan secepatnya dan tepat waktu memindahkan korban keracunan keluar dari area gas berbahaya,membawa korban keracunan area yang berudara segar atau sisi berlawanan dengan angin,membuka semua pakaian atau peralatan yang bisa menggangu pernafasan dan harus menjaga kehangatan tubuh korban :
1. Jika keracunannya ringan, gejala-gejala seperti sakit kepala, mual dan muntah dapat dikirim ke pusat kesehatan terdekat untuk perawatan darurat.
2. Jika keracunan tingkat berat,muncul gejala kehilangan kesadaran,mulut berbusa dll,harus segera menghubungi pengawas penjaga gas dan personil klinik kesehatan terdekat ke lokasi untuk memberikan pertolongan darurat.
3. Jika korban keracunan pernafasannya sudah berhenti,Pernafasan buatan harus dilakukan segera di lokasi.
4. tidak boleh menggunakan ambulans untuk mengantar Korban keracunan ke rumah sakit yang jaraknya jauh sebelum korban sadar kembali, Ketika korban diantar ke rumah sakit untuk diselamatkan, harus mengambil tindakan pertolongan pertama yang efektif dalam perjalanan menuju rumah sakit terdekat dan dikawal oleh staf medis.(*)
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |