Senin, 17 April 2023 - 21:29 WIB
Shandy Aulia.(Foto: Instagram/Shandy Aulia)
Artikel.news, Jakarta - Aktris cantik Shandy Aulia menggugat cerai suaminya David Herbowo setelah membina rumah tangga selama kurang lebih 12 tahun.
Shandy Aulia telah mendaftarkan gugatan perceraiannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Selasa (11/4/2023).
Adapun gugatan cerai Shandy Aulia terhadap David Herbowo terdaftar dalam nomor perkara register 361/Pdtg 2023/PN JAKARTA SELATAN.
Dilansir dari Tribunnews.com, Senin (17/4/2023), Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengungkapkan, dari data di sistem informasi perurusan perkara PN Jakarta Selatan diketahui pada tanggal 11 April 2023 ada perkara masuk didaftarkan atas nama penggugatnya Nyimas Shandy Aulia.
"Kemudian tergugatnya David Herbowo. Gugatannya itu gugatan perceraian," kata Djuyamto.
Ada sejumlah alasan mengapa pemain sinetron Cinta 2 Pilihan itu melayangkan gugatan cerai.
Namun, satu di antaranya, kata Djuyamto, karena perselisihan yang cukup besar yang terjadi terus menerus.
"Bahwa alasan gugatan karena perselisihan yang terus menerus penggugat dengan suaminya," ucap Djuyamto.
Sementara itu, dalam gugatan Shandy Aulia, sama sekali tak disebutkan mengenai harta gono-gini.
Djuyamto mengatakan, urusan harta gono-gini tak masuk dalam isi dari gugatan ibu satu anak tersebut.
"Ya sesuai dengan petitum, dalam gugatan yang didaftarkan ini tidak ada mengenai harta gono-gini," kata Djuyamto.
Sebab keinginan pokok Shandy Aulia hanyalah ingin bercerai dengan David Herbowo.
"Inti pokoknya penggugat Nyimas Shandy Aulia menuntut agar perceraian di antara penggugat dan tergugat itu putus atau artinya minta cerai," beber Djuyamto lagi.
Sementara mengenai hak asuh anak, kata Djuyamto, ada di kedua pihak, yakni Shandy dan David.
"Tuntutan yang lain hak asuh anak mereka itu hak asuhnya ada pada kedua belah pihak, yaitu antara penggugat dan tergugat. Itu saja tuntutannya," jelasnya.
Rencananya, sidang perdana kasus perceraian Shandy Aulia dan David Herbowo akan digelar pada Rabu, 3 Mei 2023 di PN Jakarta Selatan.
Laporan | : | Cullank |
Editor | : | Ruslan Amrullah |