Senin, 16 Januari 2023 - 13:54 WIB
Ilustrasi penganiayaan.(istockphoto)
Artikel.news, Jakarta - Kelakuan pria di kontrakan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, ini keterlaluan.
Ia menggoda istri tetangganya, lalu saat kepergok, ia malah menghajar suami wanita yang digodanya itu.
Pelaku adalah pria berinisial MK (23). Ia melakukan aksinya pada Rabu (11/1/2023) malam.
Malam itu, korban OPF (21) sedang tertidur terbangun mendengar istrinya digoda.
Namun pelaku yang kepergok malah masuk ke kamar kontrakan korban.
Korban yang mengetahui pelaku masuk kamar lantas mendorong pelaku untuk keluar.
Namun pelaku marah dengan korban dengan mencekiknya dan memukulinya.
Aksi pelaku itu mengundang perhatian para tetangga. Tetangga kemudian mendatangi rumah kontrakan tersebut.
Unit Reskrim Polsek Cengkareng lantas mengamankan MK di Polsek Cengkareng. Namun kasus itu berakhir damai.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo, menjelaskan, MK seharusnya dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain luka.
Sehari setelah kejadian, pihak korban OPF dan MK lantas meminta untuk dimediasi di kasus itu.
OPF lantas mencabut laporannya, kedua belah pihak bersepakat berdamai dan tidak melanjutkan kasus tersebut.
"Keduanya berdamai dengan membuat surat pernyataan bertanda materai," kata Ardhie kepada wartawan, yang dilansir dari TribunJakarta.com, Senin (16/1/2023).
Penyelesaian permasalahan melalui restorative justice itu merupakan arahan dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran lalu diteruskan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce.
"Aturannya sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung dan Peraturan Kapolri," pungkasnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |