Kamis, 29 Desember 2022 - 21:00 WIB
Artikel.news, Serang - Pengadilan Negeri Serang, Banten, memberikan vonis bebas kepada artis Nikita Mirzani dari dakwaan kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dedy Ary Saputra pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).
Mendengar putusan tersebut, Nikita Mirzani terlihat langsung melakukan sujud syukur di dalam ruang sidang.
Nikita dinyatakan bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP. Nikita sebelumnya dilaporkan Dito Mahendra atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah lewat media sosial.
Dilansir dari Liputan6.com, Kamis (29/12/2022), sebelum membacakan putusannya, majelis hakim membacakan berbagai pertimbangan yang menjadi alasan sehingga memberikan vonis bebas.
Salah satu pertimbangan hakim, lantaran saksi korban sekaligus pelapor, Dito Mahendra, tidak pernah hadir dalam beberapa pemanggilan ke ruang persidangan.
Termasuk perintah paksa dari hakim ke JPU untuk menghadirkan paksa kekasih Nindy Ayunda itu, agar keterangannya bisa didengarkan.
"Menimbang terhadap Mahendra Dito telah dilakukan upaya paksa tidak dapat dihadirkan ke persidangan, saksi Mahendra Dito tidak pernah hadir," ucap Dedy.
Majelis hakim juga memandang JPU tidak serius menyelesaikan kasus yang membelit artis Nikita Mirzani, karena tidak pernah berhasil menghadirkan saksi korban Mahendra Dito.
Bahkan menurut majelis hakim, kekasih Nindy Ayunda itu telah berada diluar negeri. Sehingga semakin sulit untuk dimintai keterangannya.
"Menurut keterangan hukumnya atau penuntut umum, saksi Mahendra Dito diketahui telah meninggalkan wilayah republik Indonesia," jelasnya.
Sebelumnya, Nikita juga mengaku kecewa terhadap Dito Mahendra, karena tidak tidak pernah hadir dalam persidangan meski sudah diundang hingga empat kali oleh pihak pengadilan.
Perempuan berusia 36 tahun ini menuding jaksa penuntut umum berbohong. Bahkan ia juga menuduh JPU menerima suap dari Dito Mahendra.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |