Jumat, 20 Mei 2022 - 19:43 WIB
Ilustrasi pramugari menyambut penumpang yang naik ke pesawat.(foto: Katakini.com)
Artikel.news, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan syarat penerbangan untuk penumpang tujuan domestik tidak perlu lagi tes PCR dan antigen. Dengan catatan sudah divaksin dua kali atau lebih.
Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) pun menyambut positif aturan baru penerbangan rute domestik tersebut.
Mereka menilai, aturan baru ini dikeluarkan karena tidak ada lonjakan kasus baru Covid-19 pasca mudik Lebaran.
Meski demikian, Hippindo menilai langkah yang diambil Pemerintah ini cukup ketinggalan jika dibandingkan dengan langkah serupa yang sudah lebih dulu diambil sejumlah negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.
"Kami berharap pemerintah harusnya cepat karena di negara lain sudah seperti itu. Jadi Indonesia agak ketinggalan, memang kehati-hatian perlu, tapi jangan lelet," ujar Ketua Dewan Penasehat Hippindo Handaka Santosa, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (30/5/2022).
Handaka berpendapat, kebijakan yang memperbolehkan warga melepas masker di luar ruangan dan kondisi tertentu akan bisa meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk ke luar rumah, termasuk ke pusat perbelanjaan.
"Jadi kalau dilihat keadaan atau suasana saat ini sangat mendukung untuk berbelanja. Sebab, kalau di tengah ketakutan, pengunjung cepat pulang," kata Handakan.
Dia menambahkan, jika masyarakat tambah optimis penanganan Covid-19 semakin baik, maka akan lama tinggal di mal untuk berbelanja.
"Otomatis pertumbuhan ekonomi lebih. Kami harapkan masuk semester II sudah pemulihan karena orang menahan tidak belanja, jumlah rekening di bank juga tinggi, itu harusnya digunakan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru perjalanan untuk penumpang pesawat di rute penerbangan domestik.
Mereka tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen dan PCR jika sudah dua kali vaksin atau tiga kali vaksin (vaksin booster).
Aturan baru ini diumumkan lewat Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |