Kamis, 28 April 2022 - 15:28 WIB
Artikel.news, Jakarta - Setelah dihujat karena memparodikan Andika Kangen Band, kini Tri Suaka kembali terkena masalah. Penyanyi spesialis lagu cover ini disomasi oleh Forum Komunikasi Artis Minang (Forkami).
Perwakilan Forkami, Ariyanto mengungkapkan Tri Suaka telah memenuhi poin somasi pertama yakni meminta maaf.
Dikutip dari YouTube KH Infotainment, Rabu (27/4/2022), Forkami juga menerima maaf tersebut.
"Kami serius menanggapi hal-hal yang telah kita berikan di dalam poin somasi yang pertama. Yaitu yang pertama, permintaan maaf, itu kita sudah terima permintaan maafnya," kata Ariyanto.
Ariyanto mengungkapkan, Tri Suaka membawakan lagu dari pencipta lagu Minang tanpa izin.
"Menghitung royalti untuk mereka yang lagunya dipakai tanpa izin," terang Ariyanto.
"Di dalam UU Hak Cipta, mereka yang memakai lagu tanpa izin itu disebut sebagai pelaku pembajakan. Pidananya adalah 8 tahun dan dendanya sebesar Rp 1 miliar lebih," tambahnya.
Selain minta maaf, Tri Suaka juga diminta untuk menemui pihak Forkami secara langsung.
"Saya tegaskan lagi, seharusnya Tri Suaka menemui ketua Forkami bukan hanya meminta maaf saja. Tapi kami di sini organisasi perwakilan dari pencipta-pencipta lagu melayu," tuturnya.
Dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (28/4/2022), pencipta lagu Minang yang tergabung dalam Forkami juga berencana mempolisikan Tri Suaka. Selain laporan pidana, Tri Suaka juga terancam digugat secara perdata di Pengadian Niaga.
Ariyanto mengatakan, pihaknya meminta ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp10 miliar.
"Ada beberapa pencipta lagu menghubungi kami untuk melakukan laporan pidana. Untuk gugatan perdata kami meminta ganti rugi materiil dan immateriil Rp10 miliar," jelas Ariyanto.
Laporan | : | Cullank |
Editor | : | Ruslan Amrullah |